Waduh, KPK Sebut Wali Kota Batu Terima Suap untuk Melunasi Cicilan Mobil Alphard

Waduh, KPK Sebut Wali Kota Batu Terima Suap untuk Melunasi Cicilan Mobil Alphard
BENTENGSUMBAR.COM - Setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 16 September 2017 kemarin, Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko resmi menyandang status tersangka. Ia ditengarai menerima suap atas proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga fee yang diterima Eddy sebesar Rp 500 juta atau 10 persen dari total proyek yang dimenangkan PT Dailbana Prima sebesar Rp 5,26 miliar.

Namun, dalam operasi senyap kemarin, Tim Satgas KPK hanya mengamankan uang Rp 300 juta.

“Dari tangan wali kota Rp 200 juta dan dari tangan EDS (Edi Setyawan) diamankan Rp 100 juta yang dibungkus kertas koran,” kata Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 17 September 2017.

Syarif menuturkan, uang Rp 200 juta yang diamankan dari tangan Eddy lantaran telah dipotong Rp 300 juta oleh pengusaha Filipus Djap yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Pemotongan dilakukan untuk melunasi cicilan mobil orang nomor satu di Batu, Jawa Timur itu.

“Rp 300 juta dipotong FHL (Filipus) untuk melunasi pembayaran mobil Alphard milik wali kota,” terangnya.

KPK telah pula menyita mobil mewah milik Wali Kota Batu tersebut.

"Kami menyita mobil Alpard berikut kuncinya serta uang senilai Rp 300 juta," ujar Syarief.

Sedangkan, uang Rp 100 yang diberikan Filipus kepada Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setyawan diduga sebagai fee untuk panitia pengadaan barang dan jasa.

‎Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan sebagai pihak penerima. Sedangkan Filipus ditetapkan sebagai pemberi ‘uang pelicin’ itu.

(by/kriminalitas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »