Cukai Rokok Naik 10% Tahun Depan, Ini Alasan Sri Mulyani

Cukai Rokok Naik 10% Tahun Depan, Ini Alasan Sri Mulyani
BENTENGSUMBAR. COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan restu terkait dengan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% yang berlaku pada 1 Januari 2018.

Keputusan tersebut usai mendapatkan laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Nila Moelok, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Sri Mulyani mengatakan, terdapat empat alasan yang membuat pemerintah resmi menaikan cukai rokok di awal tahun depan.

"Ini merupakan suatu tingkat keputusan yang memperhatikan empat hal," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017.

Pertama, kata Sri Mulyani, bahwa kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan dari pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang terus harus dikendalikan.

Kedua, kenaikan cukai rokok ini menjadi cara pemerintah meredam banyaknya peredaran rokok ilegal.

"Kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal, tidak sampai tinggi menimbulkan banyak rokok ilegal," tambah dia.

Ketiga, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan cukai rokok ini juga telah memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok, dan yang keempat mengenai penerimaan negara.

Dengan adanya persetujuan Presiden Jokowi terkait kenaikan tarif cukai rokok, Sri Mulyani mengaku dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum keputusan tersebut.

"Sudah dan akan dikeluarkan PMK segera," tukas dia. 

(detik)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »