Gugatan Ditolak MK, Kemana Langkah Politik Kubu Djan Faridz Berlabuh?

Gugatan Ditolak MK, Kemana Langkah Politik Kubu Djan Faridz Berlabuh?
BENTENGSUMBAR. COM - Kisruh kepemimpinan yang berkepanjangan antara Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) kubu Romahurmuziy dengan Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) tak kabulkan gugatan Djan, otomatis yang diakui PPP Romahurmuziy.

Romahurmuziy menegaskan, partainya telah terlahir kembali setelah beberapa tahun terakhir dilanda konflik internal berkepanjangan. Momentum muktamar di Pondok Gede yang dihadiri Presiden Joko Widodo pada Juli lalu dipandang sebagai bagian dari proses reinkarnasi PPP.

"Saya lihat ini (muktamar) sebagai upaya reinkarnasi sebagai upaya dilahirkannya kembali partai," kata Romahurmuziy.

Dengan putusan tersebut, MK diketahui telah menolak gugatan Djan sebanyak 4 kali. Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi alias Awiek bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz. 

"Kami bersyukur atas ditolaknya gugatan tersebut, itu menandakan PPP hasil Muktamar Pondok Gede makin kuat," kata Awiek, Jumat, 27 Oktober 2017.

Meski demikian, Awiek mengajak kubu Djan bergabung kembali dan bersatu demi menyambut Pemilu 2019. Sebab, kepengurusan Muktamar Pondok Gede yang dipimpin Romahurmuziy sudah terdaftar sebagai peserta pemilu dan memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kami memegang SK Menkumham dan SK tersebut berdasarkan fakta politik serta hukum," tandas Awiek.

Akan kah Djan berbesar hati atas keputusan tersebut dan masuk ke PPP kubu Romahurmuziy? 

(ibnu/merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »