Jaksa Agung Mengaku Sulit Lanjutkan Kasus Papa Minta Saham

Jaksa Agung Mengaku Sulit Lanjutkan Kasus Papa Minta Saham
BENTENGSUMBAR. COM - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan kejaksaan sulit melanjutkan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam perpanjangan kontrak Freeport atau yang dikenal dengan istilah kasus Papa Minta Saham. Kasus tersebut diduga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Prasetyo mengatakan kejaksaan sulit mencari alat bukti untuk kasus tersebut. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan rekaman tidak bisa dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Rekaman yang beredar di media sosial tersebut memuat percakapan lengkap mengenai saham Freeport. Percakapan tersebut diduga antara Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid. Dalam percakapan yang ditengarai terjadi dalam pertemuan antara Setya, Riza, dan petinggi PT Freeport Indonesia itu, sejumlah nama pejabat dan tokoh disebut-sebut. Rekaman tersebut merupakan alat bukti satu-satunya.

"Kan sudah ada putusan MK juga beberapa hal yang rencana kami jadikan alat bukti, ternyata oleh MK dinyatakan masih menjadi perdebatan. Setelah jadi putusan MK, kami enggak bisa apa-apa," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung pada Jumat, 27 Oktober 2017.

Ia mengeluhkan saat ini pihaknya tidak bisa melanjutkan kasus tersebut. "Rekaman kan tidak bisa dinyatakan sebagai alat bukti oleh MK. Ya, mau apa lagi?" katanya.

Dalam percakapan tersebut, orang yang diduga Setya Novanto ketahuan meminta jatah saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kasus inilah yang ditangani Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa mensinyalir ada dugaan permufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi terkait dengan lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport.

Kejaksaan Agung sempat menjadikan rekaman itu sebagai bahan penyelidikan. Namun Setya Novanto mengajukan uji materi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa hasil penyadapan oleh perorangan tidak bisa digunakan sebagai bahan penyidikan karena melanggar hak asasi.

(Ibnu/Tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »