Kasus Korupsi BLBI, KPK Kembali Periksa Tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung

Kasus Korupsi BLBI, KPK Kembali Periksa Tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung
BENTENGSUMBAR. COM - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung kembali dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.

Syafruddin kembali akan digali keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung) dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 30 Oktober 2017.

Diketahui sebelumnya, KPK memang sedang mengebut pengusutan kasus dugaan mega korupsi SKL BLBI paska memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Syafruddin Temenggung.

Syafruddin Arsjad Temenggung sendiri merupakan tersangka pertama dalam kasus dugaan mega korupsi penerbitan SKL BLBI ini. Ia sempat mengajukan praperadilan, tapi ditolak pengadilan.

Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Okezone.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »