Kasus Penipuan Rp 15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan

Kasus Penipuan Rp 15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan
BENTENGSUMBAR. COM - Politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melakukan penipuan Rp15,3 miliar.

Sidang putusan berlangsung pada Jumat, 27 Oktober 2017 sore. Majelis hakim dipimpin Erintuah Damanik. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy. Sebelumnya, Ramadhan Pohan dituntut 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Ramadhan Pohan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana penipuan," kata Erintuah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramadhan Pohan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," sambungnya.

Dalam sidang tersebut, Ramadhan Pohan yang lebih banyak menunduk dalam persidangan ini dinyatakan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KHUPidana. 

Setelah mendengar putusan itu, Ramadhan Pohan menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga dinyatakan jaksa yakni pikir-pikir. Usai persidangan, Ramadhan Pohan mengaku menghormati jalannya persidangan yang dia hadapi. 

"Saya perlu mendiskusi dengan tim penasihat hukum saya. Intinya, perjalanan persidangan ini kami hormati dan berjalan baik," katanya.

Seperti diketahui, Ramadhan Pohan terlibat kasus penipuan atau penggelapan. Perkara ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada 2015 silam.

Korban dalam hal ini Rotua Hotnida Simanjuntak dan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Total kerugian mereka Rp 15,3 miliar. 

(Ibnu/Detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »