Kini Beli Emas Antam Dikenai Pajak, Ini Penjelasannya

Kini Beli Emas Antam Dikenai Pajak, Ini Penjelasannya
BENTENGSUMBAR.COM - Di tengah tren penurunan harga emas global karena penguatan dollar AS, investasi emas batangan masih dinilai sebagai investasi yang menjanjikan untuk masa depan. 

Bahkan ada yang menilai penurunan harga logam mulia itu justru momentum yang baik membeli emas batangan untuk keperluan investasi sembari menunggu harganya naik.

Namun, sebelum mencoba berinvestasi emas batangan, ada baiknya mempelajari aturan pajak.

Ya, sebab saat ini, setiap pembeli emas batangan di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/0.10/1017. Ketentuan ini berlakumulai 2 Oktober  2017.

Aturan tersebut mengatur bahwa setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, ada dua tarif PPh 22 bagi pembeli emas batangan.

"Tarifnya sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP (nomor pokok wajib pajak), dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP," ujarnya sebagaimana dilansir Kompas.com, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.

Melalui aturan pajak ini, harga emas dipastikan akan menjadi lebih mahal sebab PPh 22 dikenakan kepada harga jual dan harus dibayarkan oleh pembeli.

Ketentuan pajak untuk emas batangan bukanlah ketentuan baru. Pada 2015, Menteri Keuangan juga sudah mengeluarkan aturan serupa. Namun, hal ini kadang luput dari perhatian para pembeli emas batangan.

(ongga)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »