Menyorot Netralitas ASN di Pilkada Serentak Juni 2018

Menyorot Netralitas ASN dan Kinerja Bawaslu di Pilkada Serentak Juni 2018
DUGAAN akan terjadinya keterlibatan atau melibatkan birokrasi dalam arena pertarungan politik sering kali memanas menjelang pesta demokrasi, seperti dugaan yang akan muncul pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada juni 2018 ini.

Hal tersebut sudah terindikasi dalam ruang publik dengn kasat mata. Netralitas birokrasi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada di beberapa daerah sebuah bukti nyata.

Kita berharap bawaslu dan penyelara pemilu melihatkan kinerja yang kongrit untuk mengawal pemilu atau pilkada sesuai konstitusi di negara ini.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dilarang terlibat politik praktis. Publik melihat Undang-undang ini terlau mandul bagaikan macan ompong. Realitanya sering kita temui banyak ASN terang-terangan masuk kewilayah politk praktis.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, belum melihat kinerjanya untuk mengawal Undang-undang ini. Kita berharap agar demokrasi berjalan sesuai harapan masyarakat. Undang-undang Nomor: 5 tahun 2014 diterapkan di pilkada serentak Juni 2018.

(***)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »