Kadis DKP Eyviet Nazmar Sosialisasikan Bantuan Premi Asuransi Nelayan

BENTENGSUMBAR. COM - Keberadaan 'Media Center' terus dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Seperti diketahui, setiap Rabu pagi, ruangan tersebut selalu dimanfaatkan sebagai forum diskusi antar masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang bersama insan pers.

Rabu, 15 November 2017, Kepala Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Eyviet Nazmar yang didapuk memberikan paparan sambil berdialog bersama para awak media tersebut.

Eyviet Nazmar menyebutkan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang terus berupaya menyejahterakan para nelayan. Keamanan dan jaminan keselamatan mereka pun juga diakomodir, salah satunya melaksanakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) yang sudah diluncurkan sejak 2016 lalu.

"BPAN merupakan program dalam memberikan perlindungan terhadap nelayan. Sehingga diharapkan menjadi salah satu solusi bagi nelayan dan keluarganya untuk memberikan perlindungan. Demi keberlangsungan usaha penangkapan ikan disertai jaminan asuransi," paparnya di Media Center yang terletak di lantai I Balaikota Padang itu. 

Eyviet juga mengatakan, untuk mendapatkan asuransi BPAN ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi para nelayan. Terutama harus memiliki Kartu Nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya maksimal penerima berusia 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 Gross Tonnage (GT) serta belum pernah mendapat bantuan asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),'' tuturnya.

Lebih lanjut Eyviet menambahkan, program BPAN ini sebenarnya untuk menumbuhkan kesadaran para nelayan untuk beransuransi. Selain menjamin perlindungan juga menumbuhkan kesadaran bagi nelayan akan pentingnya berasuransi. Kemudian setelah itu membangun keinginan nelayan untuk ikut serta beransuransi secara mandiri," ujarnya.

"Dalam penyaluran BPAN ini Kementerian Kelautan dan Perikanan berkerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hingga saat ini di Kota Padang sudah mencairkan kepada sebanyak 7 orang nelayan yang terdaftar dalam BPAN.

Diantaranya katanya lagi, asuransi terbagi dua kategori diantaranya santunan kecelakaan akibat di dalam dan di luar aktivitas penangkapan ikan. Untuk santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan memiliki beberapa kategori. Kematian akibat kecelakaan menerima sebanyak Rp200 Juta. Kemudian kematian akibat selain kecalakaan menerima dari Rp20 Juta sampai Rp160 Juta. Cacat Tetap Rp100 Juta dan Biaya Pengobatan Rp20 Juta.

"Sementara itu, santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan untuk kematian akibat kecelakaan menerima Rp160 Juta. Kematian akibat selain kecelakaan mulai Rp20 juta sampai Rp160 Juta, Cacat Tetap Rp100 Juta dan Biaya Pengobatan Rp20 Juta," tukuknya di hadapan awak media yang dipandu moderator Sekretaris Dinas Kominfo Tarmizi Ismail.

(Mg / Dv)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »