Pemprov Sumbar Bantah Perlambat Pencabutan IUP non CNC Pasca Putusan Pengadilan

Pemprov Sumbar Bantah Perlambat Pencabutan IUP non CNC Pasca Putusan Pengadilan
BENTENGSUMBAR. COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membantah memperlambat pencabutan IUP non CNC pasca putusan pengadilan. Pasalnya, Pemprov harus menunggu terlebih dahulu salinan amar putusan pengadilan.

"Ada kesan seakan-akan pemprov memperlambat pencabutan IUP non CNC pasca putusan pengadilan, dan kami nyatakan bahwa hal itu tidak benar, karena Pemprov harus menunggu terlebih dahulu salinan amar putusan pengadilan," ujar Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal melalui press reliese yang dikirimnya ke media ini, kemaren. 

Ia menjelaskan, nomor amar salinan keputusan pengadilan adalah sebagai rujukan bagi pemprov untuk menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan IUP dimaksud. Tanpa adanya nomor amar putusan pengadilan, pemprov tidak bisa membuat SK Pencabutannya.

Akhir-akhir ini, memang marak pemberitaan di berbagai media sehubungan dengan persoalan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai putusan pengadilan oleh Pemprov Sumbar menuai beragam penafsiran.

"Makanya, kita mau jelaskan duduk persoalannya. Begitu pemprov dapat salinan amar putusan dari pengadilan pada tanggal 28 Oktober 2017 sebelum jumatan, hari itu juga pemprov langsung menindaklanjutinya sesudah jumatan  dengan mencabut 21 IUP yang belum Clear and Clean (CNC)," urainya.

Dikatakannya, sesuai dengan amar putusan pengadilan, bahwa yang diwajibkan dicabut adalah IUP yang non CNC, maka dari 26 yang dituntut oleh LBH Padang, hanya 21 IUP yang bisa dicabut izinnya, karena lima IUP lainnya telah CNC.

"Pada proses persidangan, telah kami sampaikan bahwa dari 26 IUP yang dituntut untuk dicabut oleh penggugat, ternyata ada 5 (lima) IUP yang tidak bisa dicabut, karena telah CNC," jelasnya.

Sebagai catatan, jelasnya, bahwa IUP dulunya diterbitkan oleh Kabupaten/Kota. Maka untuk pencabutan izinnya, Pemprov harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Biro Hukum Kemendagri dan Biro Hukum Kementerian ESDM tentang kewenangan pencabutan IUP sesuai UU No. 23 Tahun 2014.

"Dengan keluarnya putusan pengadilan, maka tiada alasan lagi bagi siapapun untuk menunda pencabutan IUP yang non CNC," tegasnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »