Rumah Wakil Ketua DPRD Bali Diduga Jadi Sarang Narkoba, Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum

Rumah Wakil Ketua DPRD Bali Diduga Jadi Sarang Narkoba, Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum
BENTENGSUMBAR. COM - Rumah di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar, Sabtu, 4 November 2017, digerebek petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Rumah berlantai dua milik Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali berinisial JGKS alias MJ ini diduga sebagai tempat jual-beli narkoba.

Bahkan si pemilik rumah juga menyiapkan enam kamar khusus bagi pelanggan ataupun pengguna sabu.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan, si pemilik rumah saat ini masih dicari karena yang bersangkutan saat digerebek sedang tidak berada di tempat.

“Saat tempat ini digerebek dia (pemilik rumah) tidak ada di tempat,” tegasnya didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta.

Dari informasi yang dihimpun, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra tersebut kabur lewat pintu belakang sesaat sebelum penggerebekan.

Saat ini JGKS dalam pencarian polisi untuk dimintai keterangan.

Hadi Purnomo menyebutkan, rumah milik anggota dewan terhormat tersebut diduga sudah lama dijadikan tempat menjalankan bisnis haram ini.

Rumah yang di depannya berdiri patung Gadjah Mada ini pun sempat menjadi incaran kepolisian.

Kapolresta Denpasar menerangkan setiap pembeli dilarang menggunakan barang haram tersebut di luar rumah milik Wakil Ketua DPRD itu.

Pengguna sabu harus memakai ataupun menghabiskan barang yang dibeli di rumah itu pula.

Tak main-main, sang pemilik rumah pun menyediakan enam kamar khusus bagi para pelanggannya yang datang. Kamar itulah yang jadi tempat make sabu sabu.

“Ada enam kamar khusus yang dipersiapkan untuk para pelanggan. Jadi setiap pembeli narkotika harus memakai di tempat mereka beli,” urai Hadi Purnomo.

Hingga tadi malam, ada 31 orang saksi (pengguna) yang sudah diperiksa. Mereka rata-rata adalah pengguna ataupun pelanggan rumah yang identik dengan patung Gadjah Mada tersebut.

Selain itu pula, polisi telah menetapkan enam tersangka yang diduga berperan mengoperasikan ‘rumah sabu’ di wilayah Denpasar Barat itu.

Enam tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari menerima tempelan sabu, memecah paket besar menjadi paket kecil, menjual sabu hingga melayani pelanggan yang datang ke rumah tersebut.

Hasil penggerebekan tersebut, polisi juga memperoleh 31 paket sabu siap edar.

“Barang buktinya berupa sabu sebanyak 31 paket, sementara masih kita lakukan penimbangan,” beber Hadi Purnomo.

Dari 31 saksi yang diperiksa, selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan dari mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi nanti mereka akan menjalani tes urine.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa rumah anggota dewan itu dijadikan tempat memakai sabu. Mulai dari bong, korek gas, plastik klip, sendok, dan pipet. Dipastikan rumah itu hanya menjual narkotika jenis sabu kepada para pelanggannya.

Polresta Denpasar masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus ini. Hadi Purnomo pun juga belum bisa memastikan apakah pemilik rumah itu yang memerintahkan enam tersangka ataupun sebagai otak dari bisnis rumah sabu tersebut.

Tapi dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, barang haram tersebut merupakan milik sang anggota dewan.
“Dari saksi-saksi menerangkan barang tersebut didapat dari dia (pemilik rumah, red),” tegasnya.

Meskipun begitu, pihaknya masih menunggu 3x24 jam untuk menentukan apakah anggota dewan tersebut jadi tersangka atau tidak.

Selain itu, Hadi Purnomo memastikan bahwa si "wakil rakyat" itu adalah pengguna dan penjual barang tersebut jika mengacu pada keterangan saksi yang sudah diperiksa polisi.

Sebelumnya diketahui, JGKS sempat dinyatakan positif menggunakan sabu saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggelar tes urine di lingkungan DPRD Bali, 12 Mei 2017.

Namun, saat itu politikus Partai Gerindra tersebut hanya diminta menjalani rehabilitasi.

Penangkapan Peluncur

Sementara itu, Kompol Wayan Arta menjelaskan penggerebekan ini berawal dari penangkapan seorang peluncur berinisial JA (21) di dekat Jembatan Jalan Pulau Batanta pada Jumat, 3 November 2017 sekitar pukul 23.00 Wita.

Penerima barang haram tersebut dikatakannya berasal dari rumah milik JGKS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengobok-obok rumah style Bali tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan masih belum diketahui berasal dari mana, sehingga polisi perlu melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 31 saksi dan enam tersangka.

Informasi lain menyebutkan, dari keenam tersangka itu ada satu orang wanita yang masih didalami keterlibatannya. Wanita berinisial DW itu merupakan salah seorang istri dari JGKS yang ikut digiring ke Mapolresta Denpasar dalam penggerebekan ini.

Sejauh ini, rumah JGKS itu sudah dipasangi garis polisi pada pukul 17.21 Wita. Pantauan Tribun Bali, puluhan polisi berpakaian preman tampak masih memenuhi rumah tersebut.

Beberapa warga sekitar pun mengaku tidak tahu terkait aktivitas di dalam rumah yang diduga sebagai sarang narkoba itu.

“Wah enggak tahu saya, tiba-tiba sudah ramai saja polisi,” ujar seorang tetangga JGKS yang enggan menyebutkan namanya.

Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada wakil ketua DPRD Bali berinisial JGKS alias Mang Jangol, kader Partai Gerindra.

"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilahkan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi," ujar Dasco melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 5 November 2017.

"Partai Gerindra adalah partai kader. Kami tidak pernah takut kehilangan kader yang melakukan pelanggaran hukum. Kepada anggota dan pengurus partai di Bali kami serukan untuk tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian. Biarkan persoalan Wakil Ketua DPRD ini diurus oleh aparat penegak hukum,"  tambah dia. 

Dasco menuturkan, Partai Gerindra tidak memberikan toleransi kadernya yang melakukan pelanggaran hukum.

Jika terbukti melanggar, JGKS akan diberhentikan secara tiga rangkap, yakni sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai.

"Majelis Kehormatan akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya," kata Dasco.

Selain itu, lanjut Dasco, pihaknya mendukung tindakan kepolisian agar segera memproses persoalan tersebut berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami mendukung pihak kepolisian yang menjalankan tugasnya. Kami serahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak kepolisian. Kami berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

(by/tribunnews/kompas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »