Soal Dana Parpol DKI Naik, Djarot: Apa Saya Tanda Tangan Ya?

Soal Dana Parpol DKI Naik, Djarot: Apa Saya Tanda Tangan Ya?
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tak tahu soal kenaikan dana bantuan partai politik di APBD Perubahan DKI. Djarot enggan berkomentar banyak soal kenaikan dana parpol.

"Aku kalau masalah APBD tanya saja ke sana deh, aku nggak mau komentar. Lihat saja," ujar Djarot di Wisma Kinasih, Jl Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa, 12 Desember 2017.

Djarot mengaku tidak tahu apa alasan naiknya dana parpol di APBDP DKI. Namun, menurutnya, kenaikan dana parpol seharusnya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.

"Ya saya nggak tahu (alasannya). Tapi yang jelas itu DPR, pemerintah itu kan mengeluarkan PP, yang dulu kan masih 100 berapa, lalu naikkan menjadi seribuan. Ya, kalau saya tunggu PP-nya itu," katanya.

"Kalau menurut saya begitu," imbuhnya.

Seingat Djarot, dia hanya pernah menandatangani Pergub tentang Hak Keuangan DPRD DKI. Djarot pun lupa apakah pernah menandatangani soal dana parpol. 

"No no no no, seingat saya cek saja, apa saya pernah menandatangani itu, ya? Yang saya tanda tangani itu Pergub tentang Hak Keuangan Anggota DPRD Jakarta. Beda," ucap dia.

Saat ditanya soal naiknya nilai dana parpol, Djarot juga mengaku tidak tahu. Namun dia kembali menyebut dana parpol harus disesuaikan dengan PP.

"Nilainya naik apa? Bantuan parpol? Wah saya nggak tahu itu. Kalau misalnya sesuai dengan PP. Sama seperti hak keuangan anggota DPRD, itu juga harus sama dengan PP. Makanya ketika dia waktu itu DPR mengajukan misalnya biaya perjalanan dinas ke luar negeri yang fantastis, saya tolak. Tidak boleh. Semua harus sesuai dengan peraturan," paparnya.

Saat ditanya soal siapa yang harus bertanggung jawab atas kenaikan dana parpol di APBDP DKI, Djarot mengaku tidak tahu. "Saya nggak tahu itu," jawabnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kenaikan dana parpol sebesar 10 kali lipat di APBDP DKI terjadi pada akhir masa jabatan Djarot. Anies pun meminta jajarannya mengkaji ulang delapan peraturan gubernur yang terbit pada masa akhir jabatan Djarot.

"Ketika saya cek, ternyata kenaikan (dana parpol) itu terjadi pada APBDP yang ditetapkan tanggal 2 Oktober 2017 dan diundangkan tanggal 13 Oktober 2017," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2017. 

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »