BENTENGSUMBAR. COM - Pihak Mabes Polri berjanji akan memproes kasus penembakan yang oknum Brimob Koboi yang diduga dilakukan oleh Briptu AR. Bahkan bila terbukti, anggota pasukan elite Polri itu terancam dipecat dari satuan Polri.
Komitmen itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal. Dia menegaskan, jika Briptu AR terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan hukuman paling parah yakni pemecatan.
"Sanksinya pidana, etik sampai pemecatan, pidana umum tapi ada mekanismenya," kata Iqbal di lingkungan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 23 Januari 2018.
Iqbal menuturkan, pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari peristiwa perkelahian yang melibatkan antara Brimob Briptu AR dengan Fernando Alan Josua Wowor, mahasiswa yang diketahui merupakan kader Partai Gerindra, di tempat hiburan malam (THM), Bogor, Sabtu, 20 Januari 2018, pukul 02.00 WIB.
"Lebih dari empat saksi diperiksa, beberapa orang di TKP (tempat kejadian perkara), tapi saksi kunci belum dapat, karena masih dalam perawatan dokter," ungkap Iqbal.
Kendati berjanji akan memproses Briptu AR, Iqbal meminta masyarakat tidak mengkaitkan kasus itu ke dalam institusi Polri dan lembaga lainnya.
"Jangan sekali lagi kaitkan ini dengan institusi atau partai tertentu dan yang lain. Kami sudah sepakat ini adalah persoalan pribadi, tolong juga edukasi masyarakat agar tidak terprovokasi," pungkas Iqbal.
(Sumber: jawapos.com)
Komitmen itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal. Dia menegaskan, jika Briptu AR terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan hukuman paling parah yakni pemecatan.
"Sanksinya pidana, etik sampai pemecatan, pidana umum tapi ada mekanismenya," kata Iqbal di lingkungan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 23 Januari 2018.
Iqbal menuturkan, pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari peristiwa perkelahian yang melibatkan antara Brimob Briptu AR dengan Fernando Alan Josua Wowor, mahasiswa yang diketahui merupakan kader Partai Gerindra, di tempat hiburan malam (THM), Bogor, Sabtu, 20 Januari 2018, pukul 02.00 WIB.
"Lebih dari empat saksi diperiksa, beberapa orang di TKP (tempat kejadian perkara), tapi saksi kunci belum dapat, karena masih dalam perawatan dokter," ungkap Iqbal.
Kendati berjanji akan memproses Briptu AR, Iqbal meminta masyarakat tidak mengkaitkan kasus itu ke dalam institusi Polri dan lembaga lainnya.
"Jangan sekali lagi kaitkan ini dengan institusi atau partai tertentu dan yang lain. Kami sudah sepakat ini adalah persoalan pribadi, tolong juga edukasi masyarakat agar tidak terprovokasi," pungkas Iqbal.
(Sumber: jawapos.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »