Panwaslu Padang Perintahkan KPU Proses Pencalonan Syamsuar-Meliza

Panwaslu Padang Perintahkan KPU Proses Pencalonan Syamsuar-Meliza
BENTENGSUMBAR. COM - Majelis musyawarah penyelesaian sengketa Panwaslu Padang, memerintahkan KPU untuk memproses kembali pencalonan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza di pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018.

"KPU Padang mesti menjalankan putusan majelis musyawarah sengketa proses pemilihan ini dalam tiga hari sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses, Alni, Sabtu, 27 Januari 2018 di kantor Panwaslu Padang, kawasan Padang Baru.

Bersama Alni, juga hadir bersidang anggota majelis musyawarah, Dorry Putra dan Bahrul Anwar. Dari pemohon, hadir Syamsuar Syam-Misliza. Sedangkan dari termohon, hadir Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati dan anggota, Riki Eka Putra, Mahyudin dan Yusrin Trinanda.

Gugatan ini dilatarbelakangi keputusan KPU Padang yang menolak pendaftaran pasangan suami-istri ini sebagai Bapaslon walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018. Keduanya mendaftar pada hari terakhir masa pendaftaran, 10 Januari 2018, pukul 22.30 WIB, sekitar 1,5 jam jelang ditutup.

Penolakan itu disebabkan, Bapaslon dari jalur perseorangan ini tak mengantongi surat tanda terima (TT) dan/atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK.

Berdasarkan pendapat hukum saksi ahli dalam persidangan sebelumnya, Otong Rosadi yang diajukan pemohon maupun Khairul Fahmi (saksi ahli termohon), majelis berpendapat, balasan surat dari KPK yang menyatakan belum dapat memproses permohonan LHKPN dari Syamsuar Syam-Misliza sudah dapat dijadikan alat ukur bahwa proses LHKPN itu telah dilakukan. 

(by/kyo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »