Gara-gara Aplikasi Warisan Ahok Ini, Fachri Albar Dicokok Polisi Terkait Narkoba, Istri Pun Terpaksa Jalani Tes Urine

Gara-gara Aplikasi Warisan Ahok Ini, Fachri Albar Dicokok Polisi Terkait Narkoba, Istri Pun Terpaksa Jalani Tes Urine
BENTENGSUMBAR. COM -  Fachri Albar tak melakukan perlawanan saat Satuan Reserse Narkoba Jakarta Selatan menggerebek kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.

Dalam penggerebekan di rumah Fachri Albar tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, satu butir Camlet, dan satu puntung ganja bekas pakai.

Saat polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 7 pagi, Fachri Albar baru saja bangun tidur. Anak Achmad Albar tersebut ditangkap di hadapan istrinya, Renata Kusmanto, dan kedua anaknya yang masih balita.

"Saat penggerebekan tersangka, ada istri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil. Tersangka juga tadi baru bangun tidur," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam rilis penangkapan Fachri Albar di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.

Dari hasil hasil tes urine, Fachri Albar positif menggunakan amfetamin dan psikotropika. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dari mana Fachri Albar mendapat barang haram tersebut.

"Hasilnya (tes urine) positif menggunakan amfetamin (sabu) dan psikotropika," kata Mardiaz.

Menurut Mardiaz, pihak kepolisian sudah berbulan-bulan melakukan pengintaian di kediaman Fachri Albar. Sampai akhirnya Rabu, 14 Februari 2018, polisi ditemani tiga petugas keamanan komplek melakukan penggerebekan.

"Kita sudah intai selama tiga bulan. Itu hasil pengaduan masyarakat," kata Mardiaz.

Mardiaz mengatakan, polisi mendapatkan informasi bahwa Fachri menggunakan narkotik diperoleh dari laporan masyarakat melalui aplikasi Qlue.

Qlue merupakan aplikasi yang dapat digunakan warga untuk melaporkan peristiwa yang terjadi di Jakarta, seperti banjir, tindak kriminal, kebakaran, dan lain sebagainya.

Diketahui juga, Qlue merupakan bagian dari program Jakarta Smart City yang diluncurkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 15 Desember 2015.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, Fachri Albar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Terlebih barang haram yang didapat polisi dari kediaman Fachri Albar tak hanya satu jenis.

"Dijerat Pasal 112 sub 111 UU Narkotika dengan ancaman paling sebentar 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dalam penangkapan Fachri Albar. Saksi yang diperiksa antara lain artis dan model Renata Kusmanto, yang tak lain merupakan istri Fachri Albar.

"Saksi-saksi adalah anggota yang menangkap, dan tadi kita juga memanggil istrinya (Renata)," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.

Pemeriksaan saksi, menurut dia, dibutuhkan untuk mengembangkan kasus kepemilikan narkoba yang menyeret Fachri Albar.

Tak cuma memeriksa, polisi juga melakukan tes urine kepada Renata Kusmanto. Kepada pewarta, polisi membeberkan hasil tes urine ibu dua anak itu.

"Hasilnya negatif (narkoba)," Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menambahkan.

Saat pemeriksaan dirinya berlangsung, Renata Kusmanto juga menyempatkan untuk menjenguk Fachri Albar. Sayangnya, ia enggan membeberkan kondisi putra rocker gaek Ahmad Albar itu.

"Mohon doanya saja, ya," jawabnya singkat saat ditanya sejumlah pewarta.

(by/Liputan6.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »