Ditegur Bawa Motor Kencang, Z Tega Hilangkan Nyawa dan Mengeluarkan Ancaman, Kini Ditahan di Rutan Polres Solok Kota

Ditegur Bawa Motor Kencang, Z Tega Hilangkan Nyawa dan Mengeluarkan Ancaman, Kini Ditahan di Rutan Polres Solok Kota
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang remaja berinisial Z (17) sebagai tersangka utama, yang diduga melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BENTENGSUMBAR.COM
- Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, jajaran Satreskrim Polres Solok Kota berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sawah Rimbo, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatra Barat.


Peristiwa tragis tersebut menewaskan seorang pria bernama Deki Fatriansyah (29), warga setempat. 


Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang remaja berinisial Z (17) sebagai tersangka utama, yang diduga melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Kapolres Solok Kota AKBP Mas'ud Ahmad, melalui Kasatreskrim IPTU Oon Kurnia Ilahi SH., menyampaikan bahwa insiden bermula ketika pelaku Z bersama seorang rekannya melaju kencang dengan sepeda motor di depan korban. 


Teguran korban membuat pelaku tersinggung hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. 


Merasa kalah, pelaku sempat meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman, “Caliak dek ang yo!”


Pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah senjata tajam serta mengajak kakaknya, W, untuk kembali ke lokasi. 


Sekitar 10 menit kemudian, keduanya mendatangi korban. Saat korban mendekat karena mendengar tantangan, pelaku Z langsung menusukkan pisau ke dada kiri korban. 


Beruntung, W yang juga membawa pisau berhasil ditahan oleh warga sebelum ikut melakukan aksi kekerasan.


Korban yang tersungkur segera dievakuasi ke Rumah Sakit Tentara (RST) Solok. 


Namun sekitar pukul 18.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang mengenai bagian vital.


Mendapat laporan kejadian, tim Satreskrim Polres Solok Kota bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan informasi terkait identitas pelaku. 


Upaya tersebut membuahkan hasil saat pelaku Z berhasil diamankan di sekitar rumahnya di Kelurahan Tanah Garam.


“Saat ini Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Oon Kurnia Ilahi.


Kasat Reskrim menambahkan, Polres Solok Kota berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat serta akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga. ( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »