Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Jambret yang Viral di Medsos

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Jambret yang Viral di Medsos
BENTENGSUMBAR. COM - Belum lama ini, media sosial sempat dihebohkan dengan pelaku penjambretan terhadap seorang anak kecil. Dalam rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor yang kemudian berhenti.

Di samping pria berhelm tersebut, ada seorang anak kecil perempuan yang mulai berjalan tidak jauh darinya.

Tidak berselang lama, terlihat laki-laki tersebut menarik kalung yang ada di leher anak tersebut dan melarikan diri.

Petugas kepolisian Polsek Ciledug menerima laporan terkait aksi penjambretan tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelakunya.

Berdasarkan laporan polisi nopol: LP/B/ 196/ll/2.18 /bmj/restrotng kota/ S ckg tanggal 19 Februari 2018 sekira jam 15.52 WIB disebutkan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, tepatnya di Jalan Sejahtra Raya Nomor 30 Rt 02/03, Kel Larangan Selatan Kec, Larangan Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, korban penjambretan bernama Syafira.

"Kejadian berawal saat pelaku yang bernama Rendra alias Ikat tiba-tiba datang mengendarai motor Honda Beat warna putih, dengan nopol B-6994-ZMA dan mendekat ke arah korban. Lalu, pelaku langsung menarik dengan paksa kalung emas seberat 8 gram yang dipakai korban. Hingga korban luka lecet di lehernya dan selanjutnya pelaku kabur," jelasnya, Selasa, 27 Februari 2018.

Berdasarkan CCTV yang ada di tempat kejadian, terekam plat nomor kendaraan pelaku. Alhasil, pada pukul 24.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Dia dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," ucap Harry.

(Sumber: Kricom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »