Polisi Cokok Komplotan Begal Sadis, Dua di Antaranya Tewas

Polisi Cokok Komplotan Begal Sadis, Dua di Antaranya Tewas
BENTENGSUMBAR. COM - Petugas Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus komplotan begal sadis yang telah meresahkan warga bekasi. Polisi meringkus komplotan yang berjumlah enam orang ini pada Selasa, 27 Februari 2018, dini hari.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko mengatakan, enam pelaku diringkus karena sering melakukan penodongan kepada penumpang angkot di Terminal Bekasi.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat bahwa ada kelompok orang atau preman yang meresahkan warga sekitarnya terutama di wilayah Blue Mal, Terminal Kota Bekasi, dan sekitaran kampus Unisma," ucap AKBP Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa, 27 Februari 2018.

Wijonarko melanjutkan, keenam pelaku tersebut dikenal sadis saat melancarkan aksinya. Mereka tak segan-segan melukai para korbannya menggunakan senjata tajam serta senjata api jika melakukan perlawanan.

"Berdasarkan informasi dari para korban, pelaku ini pada saat melakukan aksinya menggunakan senjata api dan senjata tajam sehingga ketika korban berusaha melakukan perlawanan, pelaku melukai korban," ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa memberi timah panas hingga tewas terhadap dua dari enam pelaku. Keduanya adalah R dan Tompel.

"Pada saat melakukan pengembangan, dua di antaranya berusaha untuk melawan petugas dan membahayakan petugas sehingga kami ambil tindakan tegas. Dua orang di antaranya meninggal dunia," paparnya.

Dalam aksinya, kata Wijonarko, para komplotan tersebut mengincar para penumpang angkot di Terminal Kota Bekasi serta di wilayah lainnya, bahkan pelaku bisa melancarkan aksinya sebanyak 4 kali dalam sehari.

"Sasaran mereka penumpang angkot yang melintas atau melewat, bahkan mereka juga melakukan pemerasan di pos parkir. Mereka melakukan semacam pemerasan, penodongan, dan kekerasan kepada korban," jelasnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku Tompel merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tompel diketahui baru keluar dari LP Nusakambangan sejak dua bulan terakhir.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis Colt, 4 buah peluru, satu bilah badik, satu bilah mandau, satu bilah golok, dan satu bilah pisau.

Kini, ke empat pelaku yang masih hidup dikenakan Pasal 365 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Mudah-mudahan dengan keberhasilan ini situasi atau daerah yang selama ini menjadi lokasi kejahatan yang mereka lakukan menjadi kondusif," tandasnya.

(Sumber: Kricom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »