BENTENGSUMBAR. COM – Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno memberikan arahan kepada seluruh kepala OPD dan seluruh KPA, PPTK dilingkungan Pemprov Sumatera Barat terkait Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
"Penting bagi aparatur untuk memahami Perubahan ke 5 setelah Perpres No 4 tahun 2015, agar tidak terjadi kesalahan baik teknis maupin administrasi," tegasnya di Aula Gubernur Sumbar, Rabu, 18 April 2018.
Ia mengatakan, Perpres ini berlaku mulai 1 juli 2018 yang merupakan landasan bagi para pelaksana kegiatan belanja barang/jasa Pemerintah dilingkungan Pemprov Sumbar agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan belanja barang/jasa pemerintah.
"Saya mengingat para seluruh OPD untuk berhati-hati dan memahami aturan agar setiap pekerjaan berkualitas dan bertanggungjawab," tukuknya.
(by)
"Penting bagi aparatur untuk memahami Perubahan ke 5 setelah Perpres No 4 tahun 2015, agar tidak terjadi kesalahan baik teknis maupin administrasi," tegasnya di Aula Gubernur Sumbar, Rabu, 18 April 2018.
Ia mengatakan, Perpres ini berlaku mulai 1 juli 2018 yang merupakan landasan bagi para pelaksana kegiatan belanja barang/jasa Pemerintah dilingkungan Pemprov Sumbar agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan belanja barang/jasa pemerintah.
"Saya mengingat para seluruh OPD untuk berhati-hati dan memahami aturan agar setiap pekerjaan berkualitas dan bertanggungjawab," tukuknya.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »