BENTENGSUMBAR. COM -Gubernur Jambi Zumi Zola tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi Zola melalui tim hukumnya, meminta penyidik KPK menjadwal ulang pemeriksaannya.
"Tadi penasihat hukum ZZ telah datang ke KPK dan mengajukan penundaan pemeriksaan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dimintai konfirmasi, Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Atas permintaan itu, penyidik segera menjadwal ulang pemeriksaan Zumi. Menurut Febri, orang nomor satu di Jambi itu kemungkinan akan kembali dipanggil pekan depan.
"Kami akan panggil kembali ZZ sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu depan," ujarnya.
Zumi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini dengan dalil belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK. Namun, klaim politikus PAN ini dibantah tegas oleh lembaga antirasywah.
"KPK sudah mengirimkan surat 28 Maret 2018 lalu ke rumah dinas yang bersangkutan dan sudah ada yang menerima di sana," pungkas Febri.
Ini jadwal pemeriksaan kedua sejak Zumi ditetapkan sebagai tersangka. KPK pertama kali memeriksa orang nomor satu di Jambi itu pada 15 Februari 2018.
Zumi bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Mediaindonesia.com)
"Tadi penasihat hukum ZZ telah datang ke KPK dan mengajukan penundaan pemeriksaan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dimintai konfirmasi, Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Atas permintaan itu, penyidik segera menjadwal ulang pemeriksaan Zumi. Menurut Febri, orang nomor satu di Jambi itu kemungkinan akan kembali dipanggil pekan depan.
"Kami akan panggil kembali ZZ sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu depan," ujarnya.
Zumi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini dengan dalil belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK. Namun, klaim politikus PAN ini dibantah tegas oleh lembaga antirasywah.
"KPK sudah mengirimkan surat 28 Maret 2018 lalu ke rumah dinas yang bersangkutan dan sudah ada yang menerima di sana," pungkas Febri.
Ini jadwal pemeriksaan kedua sejak Zumi ditetapkan sebagai tersangka. KPK pertama kali memeriksa orang nomor satu di Jambi itu pada 15 Februari 2018.
Zumi bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Mediaindonesia.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »