BENTENGSUMBAR.COM - Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno memberikan keringanan masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ber'itikaf di 10 Ramadhan terakhir.
"Untuk lebih memberikan kenyamanan bagi ASN di lingkungan pemprov saat bulan Ramadhan, terutama bagi yang ingin beriktikaf ke mesjid, maka akan dibuat aturan yang membolehkan ASN tersebut terlambat masuk kantor dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya," ujarnya saat menyampaikan sambutan pada safari Ramadhan di Mesjid Jami' Simalanggang Kabupaten 50 Kota, Jumat, 25 Mei 2018.
Ia mengatakan, aturan tersebut saat ini sedang dirancang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mekanisme formatnya juga dibuat sebaik mungkin. Soal lokasi masjid tempat 'itikaf, kata Irwan bisa dimana saja.
“Mesjidnya boleh dimana saja kok, boleh di mesjid kantor Gubernur, Mesjid Raya Sumbar atau di mesjid dekat rumah juga boleh,” sebutnya.
Dijelaskannya, aturan ini sengaja dibuat guna mendorong ASN untuk lebih meningkatkan ibadahnya pada bulan yang penuh berkah ini.
“Semoga nanti kedepan peluang ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ASN untuk mendulang pahala yang berlipat ganda,” harapnya.
Sebelumnya berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 04/ INST/ 2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang pelaksanaan jam kerja dilingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat selama Ramadhan 1439 H/ 2018, dijelaskan:
1. Organisasi Perangkat Daerah dengan lima hari kerja : Hari Senin-Kamis masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB kemudian pulang pukul 15.30 WIB,
2. Organisasi Perangkat Daerah dengan enam hari kerja : Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.
Editor: Zamri Yahya
Laporan: Jasman Rizal
"Untuk lebih memberikan kenyamanan bagi ASN di lingkungan pemprov saat bulan Ramadhan, terutama bagi yang ingin beriktikaf ke mesjid, maka akan dibuat aturan yang membolehkan ASN tersebut terlambat masuk kantor dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya," ujarnya saat menyampaikan sambutan pada safari Ramadhan di Mesjid Jami' Simalanggang Kabupaten 50 Kota, Jumat, 25 Mei 2018.
Ia mengatakan, aturan tersebut saat ini sedang dirancang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mekanisme formatnya juga dibuat sebaik mungkin. Soal lokasi masjid tempat 'itikaf, kata Irwan bisa dimana saja.
“Mesjidnya boleh dimana saja kok, boleh di mesjid kantor Gubernur, Mesjid Raya Sumbar atau di mesjid dekat rumah juga boleh,” sebutnya.
Dijelaskannya, aturan ini sengaja dibuat guna mendorong ASN untuk lebih meningkatkan ibadahnya pada bulan yang penuh berkah ini.
“Semoga nanti kedepan peluang ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ASN untuk mendulang pahala yang berlipat ganda,” harapnya.
Sebelumnya berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 04/ INST/ 2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang pelaksanaan jam kerja dilingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat selama Ramadhan 1439 H/ 2018, dijelaskan:
1. Organisasi Perangkat Daerah dengan lima hari kerja : Hari Senin-Kamis masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB kemudian pulang pukul 15.30 WIB,
2. Organisasi Perangkat Daerah dengan enam hari kerja : Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.
Editor: Zamri Yahya
Laporan: Jasman Rizal
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
