Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Hoax, Akhirnya Dosen USU Ini Ditangkap Polisi

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Hoax, Akhirnya Dosen USU Ini Ditangkap Polisi
BENTENGSUMBAR. COM - Ujaran kebencian dan hoax yang disebar oleh Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, Himma Dewiyana yang juga diperbantukan mengurusi Pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis di Univeristas Sumatera Utara (USU) berakhir sudah.

Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut akhirnya menangkap oknum Himma dirumahnya Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai Medan Johor Kota Medan, pada Sabtu, 19 Mei 2018sore.

Himma ditangkap karena salah satu postingan akun media sosial Facebooknya yang viral hingga mengundang perdebatan hangat dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.

Himma membuat status Fb, setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu, 13 Mei 2018 di tempat ibadah Surabaya, Himma Dewiyana memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu

"Skenario pengalihan yg sempurna...
#2019GantiPresiden" tulis akun facebook Himma Dewiyana.

Setelah postingannya viral, Himma yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 ini pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya sudah terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan mengatakan Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian.

"Ia kita tangkap karena menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Tatan lewat sambungan telepon seluler, Sabtu (19/5/2018).

"Himma membuat status itu, karena terbawa suasana dan emosi didalam media sosial facebook dengan maraknya caption /tulisan #2019GantiPresiden. Disamping itu Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tatan menjelaskan bahwa Himma menuliskan status tersebut tanggal (12/5/2018) dan (13/5/2018) dirumahnya. Namun karena statusnya telah meresahkan masyarakat, personil Cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut dalam dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut. Akhirnya wanita kelahiran tahun 1972 tersebut kini telah berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Petugas kita telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga melakukan Digital Forensik terhadap handphone pelaku Himma dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud," ujarnya.

Menurut Perwira melati dua ini, menyayangkan disaat begitu dahsyatnya serangan bertubi-tubi dari kelompok teroris. Di medsos malah bertebaran postingan-postingan hoax hingga mengundang ujaran kebencian. 
Pemosting ujaran kebencian dan hoax ini ternyata bukan dari kalangan masyarakat bawah, tetapi masayarakat yang berpendidikan tinggi.

Tatan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memposting sesuatu di medsos. Karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.

"Mari bersama-sama kita ciptakan kedamaian dan kesejukan berinteraksi di media sosial. Bijaklah dalam bermedia sosial, jangan sampai menyebarkan Hoax dan menimbulkan ujaran kebencian," pungkas Tatan.

(Sumber: tribunnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »