KPK Panggil Pejabat Pemkab Sumedang Terkait Kasus Suap RAPBN Perubahan 2018

KPK Panggil Pejabat Pemkab Sumedang Terkait Kasus Suap RAPBN Perubahan 2018
BENTENGSUMBAR. COM - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan 2018.

Tiga saksi itu antara lain Kasubag Program pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumedang Rohmat Herdiana, Kasubag Program Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sumedang Budi Murasa, dan Eka Kamaludin yang berprofesi sebagai konsultan.

"Tiga saksi itu akan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, masing-masing Ahmad Ghiast dan Amin Santono," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 17 Mei 2018 seperti dilaporkan Antara.

Rohmat Herdiana dan Budi Murasa akan diperiksa untuk tersangka Ahmad Ghiast. Sementara Eka Kalamudin diperiksa untuk tersangka Amin Santono.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami pengetahuan para saksi terkait proposal usulan proyek dari dua dinas yaitu Dinas PKPP dan Dinas PUPR Sumedang yang diajukan dalam rencana APBN Tahun Anggaran 2018.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin yang menjadi perantara dalam kasus itu.

Nilai suap

Amin diduga menerima Rp 400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di Sumedang senilai total Rp 25 miliar.

Uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Sumbedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di dinas PUPR Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63.000 dolar Singapura dan 12.500 dolar Amerika Serikat.

Uang selain Rp 500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.

(Sumber: pikiran-rakyat.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »