Sudrajat dan Syaikhu Terancam Tak Bisa Ikut Debat Publik Ketiga Pilgub Jabar

Sudrajat dan Syaikhu Terancam Tak Bisa Ikut Debat Publik Ketiga Pilgub Jabar
BENTENGSUMBAR. COM - Kandidat gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) terancam absen pada debat publik ketiga Pilgub Jabar jika terbukti melanggar tata tertib KPU dalam debat kedua di Universitas Indonesia.

"Sanksinya bisa berupa teguran, teguran tertulis, hingga tidak diperbolehkan ikut debat pada debat terakhir. Nanti kita lihat dari Bawaslu, bobot pelanggaran administrasinya seperti apa," ujar Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di Kota Bandung, Kamis 17 Mei 2018.

Sebelumnya, Bawaslu Jabar telah memanggil KPU untuk meminta penjelasan secara rinci mengenai kisruh yang terjadi dalam debat kedua di Universitas Indonesia.

Dari hasil pertemuan tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib pelaksanaan debat publik karena membawa atribut di luar ketetapan KPU.

Bawaslu juga telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU yang nantinya bisa dijadikan dasar penetapan sanksi pasangan Sudrajat-Syaikhu.

Menurut Yayat, KPU akan mengkaji surat rekomendasi dari Bawaslu paling lambat tujuh hari ke depan. Setelah itu, KPU baru memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Sudrajat-Syaikhu.

"Lebih cepat lebih baik, tapi paling lambat tujuh hari," kata dia seperti dilaporkan Antara.

Kecolongan

Yayat menyebut, KPU kecolongan terkait kasus pernyataan dan kaos yang menyinggung pergantian presiden yang dilontarkan Sudrajat-Ahmad Syaikhu sehingga terjadi kisruh antarpendukung pasangan calon.

Yayat yang saat itu berada tidak jauh dari pasasang calon tidak mengetahui bahwa Syaikhu membawa kaus yang menyinggung soal pergantian presiden. Bahkan ia juga meyakini, pasangan calon lain yang jaraknya saling berdekatan tidak menyadari hal tersebut.

Dari segi aturan, kata dia, para pasangan calon diperbolehkan membawa atau memakai alat peraga kampanye dengan kategori bahan halus, seperti kaus.

Akan tetaoi, menurutnya, kaus yang dibawa pasangan Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib. Pasalnya yang diperbolehkan hanya berkaitan dengan Pilgub Jabar, bukan konteks lain.

"Pasangan calon boleh membawa atribut pasangan calon dengan bahan halus. Kalaupun itu atribut calon, kalau keras seperti botol atau papan, dilarang. Saya jelaskan, atribut yang dibawa bukan atribut pasangan calon tapi atribut lain, tidak sesuai dengan tata tertib," katanya.

Berkaca pada insiden tersebut, KPU menyiapkan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang saat debat ketiga. KPU akan melakukan rapat koordinasi kembali dengan seluruh tim pemenangan pasangan calon.

(Sumber: pikiran-rakyat.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »