Najib Razak Dipanggil Komisi Anti-Korupsi Malaysia

Najib Razak Dipanggil Komisi Anti-Korupsi Malaysia
BENTENGSUMBAR. COM - Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Tun Razak akan dipanggil ke Komisi Anti-Korupsi Malaysia, Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC), Selasa, 22 Mei 2018.

Kantor berita Perancis, Sabtu, 19 Mei 2018 melaporkan, pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan atas Najib terkait kasus korupsi dana negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjeratnya.

Najib, Razak, 64 tahun, kalah secara mengejutkan dalam pemilihan umum Malaysia pada 9 Mei 2018 lalu. Popularitasnya menurun setelah ia dituduh terlibat dalam kasus penipuan dan pencucian uang miliaran dolar dari dana 1MDB.

Najib juga sudah dilarang meninggalkan Malaysia setelah pemilihan umum kemarin. Polisi Malaysia menyita sejumlah besar uang tunai, perhiasan, dan barang-barang mewah dari rumahnya dan tempat-tempat lain pekan lalu.

(Sumber: parstoday.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »