Paguyuban Caleg Duafa Tolak Caleg Koruptor Perusak Demokrasi

Paguyuban Caleg Duafa Tolak Caleg Koruptor Perusak Demokrasi
BENTENGSUMBAR. COM - Paguyuban Caleg Duafa (Korwil PCD) Provinsi Jawa Barat menegaskan penolakannya terhadap calon anggota legislatif terpidana korupsi. Pasalnya, mereka menilai rencana DPR RI dan sebagian elite nasional membuka ruang bagi para koruptor maju di Pemilu 2019 sebagai caleg merupakan langkah mundur demokrasi di Indonesia.

"Para terpidana korupsi seharusnya tidak boleh mencalonkan diri dalam Pemilu 2019. Hal ini akan menciderai semangat jujur dan adil khususnya dalam memilih para calon legislator bersih yang akan menjalankan amanah suara rakyat," ujar Koordinator Wilayah Paguyuban Caleg Duafa (Korwil PCD) Provinsi Jawa Barat, Kuldip Diva Singh dalam keterangan pers, Senin, 28 Mei 2018 dini hari. 

Paguyuban calon legislatif lintaspartai lintasdaerah tersebut  menilai, rencana DPR RI dan sebagian elite nasional untuk membuka ruang bagi para koruptor maju di Pemilu 2019 sebagai calon anggota legislatif (caleg), adalah langkah mundur demokrasi di Indonesia. Gelaran Pemilu 2019 diharapkan mampu memenuhi aspirasi rakyat luas, sehingga idealnya para kandidat bukanlah orang-orang yang memiliki beban di masa lalu, terlebih pernah mengkhianati kepercayaan melakukan pidana korupsi yang dibenci publik. 

"Citra lembaga wakil rakyat akan semakin hancur di tengah krisis kepercayaan rakyat ke elite saat ini. Upaya memperbaiki akan sulit dicapai jika para calegnya tidak bersih. Bahkan kami yakin para caleg koruptor ini akan santai saja menghalalkan kembali segala cara untuk menang, seperti politik uang, manipulasi data dan lain sebagainya" kecam Diva, sapaan akrabnya.

Bila hal tersebut dipaksakan, lanjut aktivis ProDEM tersebut, akan menghasilkan kualitas parlemen yang buruk. Mereka yang memiliki perilaku koruptif tentunya sulit untuk bisa menjalankan tugas legislasi dengan sebenar-benarnya. Semangatnya hanya cenderung bertujuan untuk memenuhi syahwat politik, dan bukan untuk melakukan perbaikan dan pembaruan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta.

"PCD dengan tegas menolak rencana diperbolehkannya mantan napi koruptor untuk maju di Pemilu 2019. Kami akan melakukan berbagai upaya politik dan hukum, bila DPR, Pemerintah dan KPU RI menyetujuinya. Sudah saatnya kita tak lagi permisif dengan kejahatan korupsi dan perilaku koruptif yang terbukti menghancurkan bangsa dan negara. Tolak caleg koruptor perusak demokrasi!" tandasnya.

(by/rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »