Kasasi Ditolak MA, Alfian Tanjung Tetap Dihukum 2 Tahun

Kasasi Ditolak MA, Alfian Tanjung Tetap Dihukum 2 Tahun
BENTENGSUMBAR. COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ustaz Alfian Tanjung terkait kasus ujaran kebencian terhadap Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dianggap sebagai antek Partai Komunis Indonesia. Alfian diharuskan menjalani hukuman dua tahun penjara terkait kasus tersebut. 

"Amar putusan menolak kasasi terdakwa dan jaksa penuntut umum," seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Jumat, 8 Juni 2018. 

Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dengan Anggota Majelis Hakim Eddy Army dan Margono pada 7 Juni 2018. Dari petikan putusan di situs MA, tercantum perkara ini masuk dalam klasifikasi perkara penghapusan diskriminasi ras dan etnis. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Alfian, terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya pada Februari 2017. 

Alfian kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis pada Alfian. 

Perkara ini berawal dari rekaman video ceramah yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Alfian menyebut bahwa 'Jokowi adalah PKI', 'Cina PKI', 'Ahok harus dipenggal kepalanya', dan 'Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Rekaman itu kemudian dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Sujatmiko ke Bareskrim Polri.

Perkara itu berbeda dari kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada 30 Mei lalu, hakim pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Alfian Tanjung. Hakim menyatakan dakwaan terhadap Alfian, soal tudingan banyaknya anggota Partai Komunis Indonesia di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tidak terbukti. 

Majelis hakim menyatakan Alfian terbukti melakukan perbuatannya, namun hal itu bukan termasuk dalam perbuatan pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Alfian mengulang pernyataan dan disebarkan oleh media yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Sebelumnya Alfian dituntut melanggar pasal 29 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE.

Mantan pengajar di UHAMKA ini sebelumnya didakwa oleh jaksa telah melakukan ujaran kebencian, karena menyebut 85 kader PDIP sebagai PKI. Pernyataan ini disampaikan Alfian melalui akun Twitter-nya.

(Sumber: cnnindonesia.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »