BENTENGSUMBAR. COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tersangka kasus tindak pidana korupsi yang nantinya dinyatakan memenangi pilkada serentak 2018 tetap akan dilantik. Menurut Tjahjo, seseorang tetap dalam mengikuti proses pilkada sebelum kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
"Undang-undang-nya kalau seorang ada masalah hukum belum mempunyai kekuatan hukum tetap, ya dia masih ikut berproses," kata Tjahjo di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juni 2018.
"Suara rakyat kan suara Tuhan. Apapun ini proses pilkada yang memilih masyarakat. Soal siapa yang dipilih itu yang dimauin masyarakat ya jalan terus. Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap dia bersalah atau tidak," imbuh Tjahjo.
Lalu bagaimana bila nantinya kasus seseorang itu sudah diputus dan berkekuatan tetap?
"Kalau dia diputus bersalah ya nanti dicabut kembali (jabatannya). Tahun kemarin juga ada yang dilantik di LP. Yang zaman-zaman dulu juga ada, di Lampung, Sulut. Tetap kita hargai proses demokrasi, tapi proses hukum harus berkekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, ada sembilan calon kepala daerah yang juga berstatus tersangka KPK. Salah satunya Syahri Mulyo yang berhasil unggul dalam hitung cepat Pilbup Tulungagung.
Syahri dan pasangannya, Maryoto Birowo, memperoleh 59,8 persen suara, sedangkan rivalnya Margiono-Eko Prisdianto yang diusung sembilan parpol hanya memperoleh 40,2 persen suara. Jumlah itu berasal dari 100 persen suara yang masuk dari hitung cepat yang digelar KPU Tulungagung.
(Sumber: detik.com)
"Undang-undang-nya kalau seorang ada masalah hukum belum mempunyai kekuatan hukum tetap, ya dia masih ikut berproses," kata Tjahjo di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juni 2018.
"Suara rakyat kan suara Tuhan. Apapun ini proses pilkada yang memilih masyarakat. Soal siapa yang dipilih itu yang dimauin masyarakat ya jalan terus. Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap dia bersalah atau tidak," imbuh Tjahjo.
Lalu bagaimana bila nantinya kasus seseorang itu sudah diputus dan berkekuatan tetap?
"Kalau dia diputus bersalah ya nanti dicabut kembali (jabatannya). Tahun kemarin juga ada yang dilantik di LP. Yang zaman-zaman dulu juga ada, di Lampung, Sulut. Tetap kita hargai proses demokrasi, tapi proses hukum harus berkekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, ada sembilan calon kepala daerah yang juga berstatus tersangka KPK. Salah satunya Syahri Mulyo yang berhasil unggul dalam hitung cepat Pilbup Tulungagung.
Syahri dan pasangannya, Maryoto Birowo, memperoleh 59,8 persen suara, sedangkan rivalnya Margiono-Eko Prisdianto yang diusung sembilan parpol hanya memperoleh 40,2 persen suara. Jumlah itu berasal dari 100 persen suara yang masuk dari hitung cepat yang digelar KPU Tulungagung.
(Sumber: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »