Anggota Dewan yang Nyaleg Pindah Partai Wajib Melampirkan Surat Pengunduran Diri

Anggota Dewan yang Nyaleg Pindah Partai Wajib Melampirkan Surat Pengunduran Diri
BENTENGSUMBAR. COM - Rekapitulasi yang dilakukan KPU Sumbar, hanya ada 1.001 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan memperebutkan 65 kursi di DPRD Sumbar untuk periode 2019-2024. Potensi jumlah Bacaleg untuk tingkat provinsi ini sebanyak 1.040 orang, jika 16 partai politik peserta pemilu 2019 mengisi seluruh kursi di 8 daerah pemilihan yang ada di Sumbar.

"Sebanyak 1.001 Bacaleg ini, terdiri dari laki-laki sebanyak 622 orang dan 379 orang perempuan," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Izwaryani disela-sela pemeriksaan berkas Caleg yang didaftarkan partai politik peserta pemilu 2019 ke KPU Sumbar, Rabu, 18 Juli 2018. Pendaftaran Bacaleg ini berakhir pukul 24.00 WIB pada 17 Juli 2018 kemarin.

Dikatakan Izwaryani, KPU Sumbar belum memiliki data, Bacaleg dengan status anggota DPRD periode 2014-2019, di Pemilu 2019 ini maju dari partai berbeda. "Data Bacaleg dari 16 partai itu, tengah kita periksa. Belum bisa kita sampaikan rinciannya," terang Izwaryani.

Jika ada Bacaleg memiliki latar belakang tidak sama dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir, wajib menyampaikan surat pengunduran diri saat didaftarkan. Bagi anggota DPRD yang menyeberang di pemilu 2019 ini, terdapat dua pilihan.

"Jika diizinkan oleh pimpinan partai yang ditinggalkannya itu melanjutkan masa jabatan, maka surat pengunduran diri ditujukan ke pimpinan partai asal saja. Jika tidak diizinkan melanjutkan sisa masa jabatan, maka wajib mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan dewan. Saat berkasnya disampaikan ke KPU, terdiri dari surat pengunduran diri, tanda terima dan surat dari pimpinan dewan tentang surat tersebut sedang diproses," terang Izwaryani.

Jika sampai H-1 penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ternyata surat pemberhentian itu tidak ada, maka Bacaleg tersebut dinyatakan TMS. "Jika Bacaleg tersebut adalah laki-laki, yang bersangkutan tidak dapat dilakukan penggantian," terangnya.

"Jika Bacaleg tersebut adalah perempuan yang kemudian menyebabkan gugurnya satu daerah pemilihan (Dapil), maka bisa dilakukan penggantian," urai Izwaryani.

Ketentuan pengunduran diri bagi anggota DPRD aktif jika maju dari partai berbeda di pemilu 2019 ini yakni Pasal 7 huruf t Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 yang berbunyi, "Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir."

Calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir, tidak diwajibkan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota mesti memenuhi kriteria berikut:

a. Partai Politik yang mengusulkan calon pada Pemilu Terakhir tidak lagi menjadi Peserta Pemilu atau kepengurusan Partai Politik tersebut sudah tidak ada lagi;

b. Bakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir; atau

c. Tidak lagi terdapat calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terdaftar dalam DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi, dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

Jika pimpinan partai tak menerbitkan surat persetujuan pengunduran diri? Menurut Izwaryani, proses pencalegan di partai baru dari Bacaleg itu, tetap dilanjutkan. 

Editor: Zamri Yahya
Laporan: Kyo valora

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »