BENTENGSUMBAR. COM - Seorang caleg DPRD Jawa Barat, Ceppy Gunawan diringkus aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ceppy ditangkap di sebuah restoran di Dmall, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2018 sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan Ceppy tersebut. Timnya membuntuti yang bersangkutan dari Jalan Margonda Raya hingga ke restoran di pusat perbelanjaan tersebut.
Tim kemudian menangkap Ceppy tanpa perlawanan. Bersamanya, ditemukan bukti sebuah bong yang biasa digunakan untuk mengisap narkotika jenis sabu.
“Tim langsung menunjukan identitas dan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu set alat hisap (bong) bekas pakai sabu,” ujar Argo saat dihubungi, Minggu, 29 Juli 2018.
Dia menjelaskan, penangkapan Ceppy bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. “Laporan tersebut kemudian diselidiki oleh tim survailance dengan membuntuti orang dengan ciri-ciri yang diperoleh tim,” jelasnya.
Setelah yakin, beberapa jam kemudian setelahnya, tim di lokasi sempat berjalan menuju Dmall mengikuti laki-laki dengan ciri yang sama itu. “Tim langsung mengarah ke laki-laki tersebut,” tambah dia.
Dalam kasus itu, Ceppy terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika. Dia ditangani dengan merujuk pasal 127 ayat 3 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
“Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagai mana dimaksud,” pungkas Argo.
(Sumber: jawapos.com)
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan Ceppy tersebut. Timnya membuntuti yang bersangkutan dari Jalan Margonda Raya hingga ke restoran di pusat perbelanjaan tersebut.
Tim kemudian menangkap Ceppy tanpa perlawanan. Bersamanya, ditemukan bukti sebuah bong yang biasa digunakan untuk mengisap narkotika jenis sabu.
“Tim langsung menunjukan identitas dan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu set alat hisap (bong) bekas pakai sabu,” ujar Argo saat dihubungi, Minggu, 29 Juli 2018.
Dia menjelaskan, penangkapan Ceppy bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. “Laporan tersebut kemudian diselidiki oleh tim survailance dengan membuntuti orang dengan ciri-ciri yang diperoleh tim,” jelasnya.
Setelah yakin, beberapa jam kemudian setelahnya, tim di lokasi sempat berjalan menuju Dmall mengikuti laki-laki dengan ciri yang sama itu. “Tim langsung mengarah ke laki-laki tersebut,” tambah dia.
Dalam kasus itu, Ceppy terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika. Dia ditangani dengan merujuk pasal 127 ayat 3 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
“Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagai mana dimaksud,” pungkas Argo.
(Sumber: jawapos.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »