Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, Anggota DPD Rizal Sirait Genggam Tasbih

Ditahan KPK Terkait Kasus Suap  Gatot Pujo Nugroho, Anggota DPD Rizal Sirait Genggam Tasbih
BENTENGSUMBAR. COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan salah satu tersangka suap dari eks Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Rizal Sirait. Mantan anggota DPRD Sumatera Utara itu ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Rizal yang telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu, 4 Juli 2018. Anggota DPD dari Sumut itu turut mengenakan peci putih sembari menggenggam tasbih warna hitam.

"Terima kasih untuk rekan-rekan, kami serahkan saja kepada KPK proses ini," kata Rizal sebelum digiring ke mobil tahanan, di Gedung KPK, Jakarta.

Rizal mengakui telah menerima uang suap dari Gatot Pujo sebesar Rp300 juta. Ia mengatakan telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK. Rizal meminta maaf kepada masyarakat Sumut atas kasus hukum tersebut.

"Masyarakat Sumut, saya Rizal Sirait saya mohon izin dan mohon maaf persitiwa ini, ini ketentuan Allah," ujarnya.

Rizal mengapresiasi KPK yang terus mengusut kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut. Senator asal Sumut itu juga mengucapkan terima kasih kepada lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo Cs.

"Proses ini sudah dilakukan oleh petugas KPK. Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan tugas lebih baik," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Rizal ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan terhadap Rizal dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan ketentuan dari Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ditahan di Rutan cab KPK selama 20 hari pertama," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp300-350 juta per orang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka itu, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar. Uang tersebut pun telah disita sebagai barang bukti.

(Sumber: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »