Kader Ditendang dan Mundur, PKS Bubar?

Kader Ditendang dan Mundur, PKS Bubar?
BENTENGSUMBAR. COM - Surat pernyataan mundur bertanggal kosong yang wajib ditandatangani Bacaleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus menuai protes dari para kader.

Teranyar, Ketua DPD PKS Kabupaten Situbondo, Imam Anshori, secara mendadak dipecat pada senin malam, 16 Juli 2018.

Bahkan serah terima pejabat baru dilakukan pada malam di hari yang sama kepada Deny Triyono.

Imam Anshori menyatakan, pemecatan dirinya disebabkan dirinya tidak bersedia menandatangani dua form surat bersedia mundur dan surat pernyataan mundur bertanggal kosong dari DPP PKS.

Atas dua persyaratan tersebut, Imam mengaku sudah menyampaikan keberatannya.

Bukan hanya dirinya, tapi juga sejumlah bacaleg yang juga tak mau menandatangani surat pernyataan mundur bertanggal kosong itu.

"Lha wong jadi caleg saja belum resmi, kok sudah buat pernyataan mundur dari dewan,” kata Imam dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Juli 2018.

Bahkan, kata Imam, dirinya kebingungan menjelaskan soal kewajiban tandatangan surat mundur bertanggal kosong kepada para kader.

Karena tidak kunjung ada penjelasan dan dialog dari DPW Jatim dan DPP Jakarta, akhirnya tercatat ada 9 caleg PKS di Situbondo yang mundur.

“Saya juga mengkritik DPW dan DPP yang menyikapi situasi ini dengan cara represif, bukan dialogis,” katanya.

“Mbok ya Ketua DPD dibantu, buka. Diteror dengan kata ‘taat’, lalu dipecat di tengah malam. Ini sudah perilaku otoriter ala PKS,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar surat dari DPP PKS tertanggal 29 Juni 2018 yang ditujukan kepada bakal calon legislatif (bacaleg) PKS untuk kursi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Surat edaran bernomor 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 itu memuat hasil rapat dewan pimpinan pusat (DPP) pada 27 Juni 2018.

Isinya mewajibkan bakal calon anggota DPR/DPRD (BCAD) PKS melampirkan dokumen tambahan.

Ada tiga poin lampiran tambahan di antaranya:

Pertama, memastikan surat pernyataan BCAD (bakal calon anggota dewan) yang telah ditandantangani sebelumnya tersampaikan di setiap level struktur yang ditetapkan.

Kedua, mengisi dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri yang terlampir bersama surat edaran ini.

Dan Ketiga, mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong yang terlampir bersama surat edaran ini.

(Sumber: pojoksatu.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »