KPU Sesalkan Golkar 'Ngeyel' Ajukan Eks Koruptor Jadi Caleg

KPU Sesalkan Golkar 'Ngeyel' Ajukan Eks Koruptor Jadi Caleg
BENTENGSUMBAR. COM - Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyesalkan adanya mantan napi korupsi ikut mendaftar sebagai Caleg dalam Pileg 2019.

Hal itu diutarakan Wahyu setelah DPP Partai Golkar mengakui partainya mencalonkan dua orang mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif (Bacaaleg) ke KPU. 

"Semua pihak tentu saja harus menghormati PKPU. Sebab PKPU sudah diundangkan. Itu artinya semua pihak dianggap mengaku," kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018.

Lebih jauh Wahyu mengatakan, pihaknya jauh-jauh hari sudah mengimbau kepada parpol peserta Pemilu 20019 agar mencalonkan kader terbaiknya yang tak terlibat kasus korupsi.

Dia berharap semua pihak menghormati peraturan yang telah diundangkan tanpa terkecuali.

"Sepanjang belum ada putusan MA, maka terkait dengan PKPU 20 itu, saat ini KPU tetap berpegang dan berpedoman kepada PKPU itu," imbuhnya.

Diketahui, Partai Golkar mengakui telah mengajukan mantan napi kasus korupsi sebagai caleg di Pemilu 2019. Mereka adalah Ketua DPD I Partai Golkar Aceh TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.

Adapun TM Nurlif pernah dijatuhi hukuman 16 bulan penjara karena terbukti menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam. Sedangkan Iqbal Wibisono pernah dihukum selama setahun penjara karena terlibat kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008.

(Sumber: teropongsenayan.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »