BENTENGSUMBAR. COM - Wapres Jusuf Kalla (JK) menanggapi santai soal aksi Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi yang membuat petisi menolak gugatan masa jabatan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
JK menilai, gugatan ke MK merupakan peluang yang diberikan konstitusi kepada masyarakat.
"Sudah berkali-kali saya katakan bahwa ini suatu peluang yang diberikan oleh konstitusi sendiri dengan membentuk MK," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Juli 2018.
Menurut JK, MK merupakan tempat warga negara bertanya, dan menyampaikan gugatan jika ada undang-undang yang dianggap tidak sesuai undang-undang dasar. Gugatan ke MK pun dijalankan secara demokratis.
"Jadi itu faktor yang dijalankan secara demokratis karena itu melewati mahkamah. Jadi saya pikir tunggu saja hasilnya bagaimana ke depan," kata JK santai.
JK pun mengaku akan melihat lebih lanjut jika nantinya MK meloloskan gugatan Partai Perindo tersebut.
"Ya kita lihat lebih lanjut," jawab JK saat ditanya sikapnya jika MK mengabulkan gugatan tersebut.
Namun, JK enggan menerka kemungkinan putusan MK atas gugatan tersebut.
"Kita tidak ada yang bisa mengetahui cara berpikiran MK. Itu kan pendapat masing-masing," imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya, Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi membuat petisi menolak gugatan masa jabatan wapres yang dilakukan Perindo ke MK.
Dikhawatirkan, JK akan nyawapres untuk ketiga kalinya bila gugatan itu menang.
Petisi itu dibuat oleh Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi. Hingga kini sudah ribuan orang telah menandatangani petisi tersebut.
Selain petisi, sejumlah akademisi juga telah mendatangi MK untuk 'melawan' manuver Wapres JK.
Para akademisi menegaskan masa jabatan capres-cawapres hanya dua kali periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
"Kami mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu perkara No 60/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Partai Perindo dengan pihak terkait Jusuf Kalla," ujar para pemohon di gedung MK lantai 2, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juli 2018 kemarin.
Pihak terkait yang 'melawan' manuver JK itu adalah Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggarini, Direktur Puskapsi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, Direktur Pusako Feri Amsari, Direktur Puskahad UNS Agus Riewanto, akademisi Universitas Udaya Jimmy Zeravianus Usfunan, dan akademisi UGM Oce Madril.
Permohonan ini diajukan untuk menegakkan nilai dasar konstitusi dan menyelamatkan demokrasi. Menurutnya, permohonan dari Partai Perindo untuk menghilangkan kata 'berturut-turut' yang ada pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu itu mengubah Pasal 7 UUD 1945.
(Sumber: teropongsenayan.com)
JK menilai, gugatan ke MK merupakan peluang yang diberikan konstitusi kepada masyarakat.
"Sudah berkali-kali saya katakan bahwa ini suatu peluang yang diberikan oleh konstitusi sendiri dengan membentuk MK," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Juli 2018.
Menurut JK, MK merupakan tempat warga negara bertanya, dan menyampaikan gugatan jika ada undang-undang yang dianggap tidak sesuai undang-undang dasar. Gugatan ke MK pun dijalankan secara demokratis.
"Jadi itu faktor yang dijalankan secara demokratis karena itu melewati mahkamah. Jadi saya pikir tunggu saja hasilnya bagaimana ke depan," kata JK santai.
JK pun mengaku akan melihat lebih lanjut jika nantinya MK meloloskan gugatan Partai Perindo tersebut.
"Ya kita lihat lebih lanjut," jawab JK saat ditanya sikapnya jika MK mengabulkan gugatan tersebut.
Namun, JK enggan menerka kemungkinan putusan MK atas gugatan tersebut.
"Kita tidak ada yang bisa mengetahui cara berpikiran MK. Itu kan pendapat masing-masing," imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya, Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi membuat petisi menolak gugatan masa jabatan wapres yang dilakukan Perindo ke MK.
Dikhawatirkan, JK akan nyawapres untuk ketiga kalinya bila gugatan itu menang.
Petisi itu dibuat oleh Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi. Hingga kini sudah ribuan orang telah menandatangani petisi tersebut.
Selain petisi, sejumlah akademisi juga telah mendatangi MK untuk 'melawan' manuver Wapres JK.
Para akademisi menegaskan masa jabatan capres-cawapres hanya dua kali periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
"Kami mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu perkara No 60/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Partai Perindo dengan pihak terkait Jusuf Kalla," ujar para pemohon di gedung MK lantai 2, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juli 2018 kemarin.
Pihak terkait yang 'melawan' manuver JK itu adalah Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggarini, Direktur Puskapsi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, Direktur Pusako Feri Amsari, Direktur Puskahad UNS Agus Riewanto, akademisi Universitas Udaya Jimmy Zeravianus Usfunan, dan akademisi UGM Oce Madril.
Permohonan ini diajukan untuk menegakkan nilai dasar konstitusi dan menyelamatkan demokrasi. Menurutnya, permohonan dari Partai Perindo untuk menghilangkan kata 'berturut-turut' yang ada pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu itu mengubah Pasal 7 UUD 1945.
(Sumber: teropongsenayan.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »