BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan menjawab lebih rinci jika ada bakal calon presiden maupun wakil presiden tak lolos tes kesehatan.
"Ini jangan bicara hasilnya dulu, itu nanti rumah sakit saja yang menjelaskan," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman setibanya di RSPAD, Minggu, 12 Agustus 2018.
Pertanyaan ini muncul karena bakal calon wakil presiden Ma'ruf Amin diragukan sejumlah pihak soal kesehatannya.
Arief memastikan bahwa KPU akan menerima apapun hasil yang disampaikan tim dokter, termasuk pendalaman.
"Kalau ada yang perlu didalami itu harus melakukan pendalaman," tukas pria berdarah Surabaya ini.
KPU sudah memulai tahapan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat bagi calon presiden dan wakil presiden dalam gelaran Pilpres 2019.
KPU menunjuk RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta sebagai rumah sakit pelaksana cek kesehatan dimaksud. Pagi ini, dijadwalkan pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin akan melakukan pengecekan.
Sengaja Dihembuskan
Sebagian pihak akhir ini berasumsi hasil tes kesehatan bakal cawapres Ma’ruf Amin gagalkan pencalonan. Sehingga kubu Jokowi perlu mencari figur pengganti dari Kiai Ma’ruf.
Menurut pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, isu tersebut biasa dihembuskan oleh kubu lawan guna mengganggu konsentrasi kubu Jokowi.
“Itukan isu yang dihembuskan oleh kubu lawan, sehingga ini menuntut profesionalitas dari tim kedokteran,” ucap Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 12 Agustus 2018.
Menurut dia belum pernah ada kejadian pasangan calon yang gagal dalam pemeriksaan kesehatan. Jika ada, Ujang juga masih mencari tahu peraturan KPU yang mengatur soal itu.
Dia berharap agar tim dokter mengeluarkan hasil kesehatan yang objektif dan tidak bermuatan politis.
“Ini untuk membuktikan bahwa tuduhan-tuduhan dari kubu lawan tidak benar,” pungkasnya.
Terima Apapun Hasil
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan, koalisi akan menerima hasil apapun yang diumumkan oleh tim dokter pemeriksa nantinya.
"Nanti dari tim dokter akan memberikan penjelasan secara resmi," kata Hasto di RSPAD.
Setelah melakukan proses pendaftaran bakal calon, KPU kemudian memulai tahapan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat bagi calon presiden dan wakil presiden dalam gelaran Pilpres 2019.
KPU sendiri menunjuk RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta sebagai rumah sakit pelaksana cek kesehatan dimaksud. Pagi ini, dijadwalkan pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin akan melakukan pengecekan.
Bisa Diganti
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dapat dilakukan pergantian jika yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Wakil Sekjen PPP, Ahmad Baidhowi menyebut bahwa pergantian calon yang dimaksud tertulis dalam pasal 232 UU Pemilu.
"Menurut UU 7/2017 pasal 232, ya bisa diganti jika ada paslon yang tidak memenuhi persyaratan," ujar Baidhowi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 12 Agustus 2018.
Hanya saja, soal pergantian itu ada batasan waktu sebagaimana ditulis pada pasal 232 ayat 2 UU Pemilu.
"Pengusulan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik dan/atau gabungan partai politik," petikan UU Pemilu.
(Sumber: rmol.co)
"Ini jangan bicara hasilnya dulu, itu nanti rumah sakit saja yang menjelaskan," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman setibanya di RSPAD, Minggu, 12 Agustus 2018.
Pertanyaan ini muncul karena bakal calon wakil presiden Ma'ruf Amin diragukan sejumlah pihak soal kesehatannya.
Arief memastikan bahwa KPU akan menerima apapun hasil yang disampaikan tim dokter, termasuk pendalaman.
"Kalau ada yang perlu didalami itu harus melakukan pendalaman," tukas pria berdarah Surabaya ini.
KPU sudah memulai tahapan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat bagi calon presiden dan wakil presiden dalam gelaran Pilpres 2019.
KPU menunjuk RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta sebagai rumah sakit pelaksana cek kesehatan dimaksud. Pagi ini, dijadwalkan pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin akan melakukan pengecekan.
Sengaja Dihembuskan
Sebagian pihak akhir ini berasumsi hasil tes kesehatan bakal cawapres Ma’ruf Amin gagalkan pencalonan. Sehingga kubu Jokowi perlu mencari figur pengganti dari Kiai Ma’ruf.
Menurut pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, isu tersebut biasa dihembuskan oleh kubu lawan guna mengganggu konsentrasi kubu Jokowi.
“Itukan isu yang dihembuskan oleh kubu lawan, sehingga ini menuntut profesionalitas dari tim kedokteran,” ucap Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 12 Agustus 2018.
Menurut dia belum pernah ada kejadian pasangan calon yang gagal dalam pemeriksaan kesehatan. Jika ada, Ujang juga masih mencari tahu peraturan KPU yang mengatur soal itu.
Dia berharap agar tim dokter mengeluarkan hasil kesehatan yang objektif dan tidak bermuatan politis.
“Ini untuk membuktikan bahwa tuduhan-tuduhan dari kubu lawan tidak benar,” pungkasnya.
Terima Apapun Hasil
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan, koalisi akan menerima hasil apapun yang diumumkan oleh tim dokter pemeriksa nantinya.
"Nanti dari tim dokter akan memberikan penjelasan secara resmi," kata Hasto di RSPAD.
Setelah melakukan proses pendaftaran bakal calon, KPU kemudian memulai tahapan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat bagi calon presiden dan wakil presiden dalam gelaran Pilpres 2019.
KPU sendiri menunjuk RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta sebagai rumah sakit pelaksana cek kesehatan dimaksud. Pagi ini, dijadwalkan pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin akan melakukan pengecekan.
Bisa Diganti
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dapat dilakukan pergantian jika yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Wakil Sekjen PPP, Ahmad Baidhowi menyebut bahwa pergantian calon yang dimaksud tertulis dalam pasal 232 UU Pemilu.
"Menurut UU 7/2017 pasal 232, ya bisa diganti jika ada paslon yang tidak memenuhi persyaratan," ujar Baidhowi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 12 Agustus 2018.
Hanya saja, soal pergantian itu ada batasan waktu sebagaimana ditulis pada pasal 232 ayat 2 UU Pemilu.
"Pengusulan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik dan/atau gabungan partai politik," petikan UU Pemilu.
(Sumber: rmol.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »