BENTENGSUMBAR. COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang terus mengejar target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang.
Misalnya saja untuk mencapai target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018, Bapenda Kota Padang menurunkan semua personil ke lapangan, termasuk pada hari libur, Sabtu dan Minggu.
"Ini upaya kita dalam mengejar target yang sudah ditetapkan Pemko dan DPRD. Makanya semua personil kita turunkan ke lapangan," ujar Kepala Bapenda Kota Padang yang diwakili Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Budi Payan, Sabtu, 22 September 2018.
Dikatakan Budi, bagi masyarakat yang melunasi semua tunggakan PBB, maka akan dipasang stiker tanda lunas PBB. Demikian pula sebaliknya, yang belum melunasi, dipasang stiker tanda belum lunas.
"Kita mengimbau masyarakat, mari kita lunasi kewajiban PBB. PBB yang dibayarkan oleh masyarakat gunanya untuk melanjutkan pembangunan," terangnya.
"Ini dapat kita lihat dengan makin gencarnya pembangunan jalan, riol, pembenahan objek wisata seperti Pantai Padang, Pantai Air Manis, Pasar Raya, dan lain-lain," pungkasnya.
Budi menjelaskan, target PBB-P2 tahun 2018 adalah sebesar Rp78 miliar dan saat ini baru tercapai sekitar 40 persen.
"Untuk itu, kita tak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat agar segera melunasi dan membayar PBB ke Bank Nagari, Bank BNI, Bank BTN, kantor POS di semua cabang," ajaknya.
Budi juga mengingatkan, batas terakhir pembayaran PBB adalah tanggal 30 September 2018. Jika melewati waktu itu, maka mulai tanggal 1 Oktober 2018 akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.
(by)
Misalnya saja untuk mencapai target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018, Bapenda Kota Padang menurunkan semua personil ke lapangan, termasuk pada hari libur, Sabtu dan Minggu.
"Ini upaya kita dalam mengejar target yang sudah ditetapkan Pemko dan DPRD. Makanya semua personil kita turunkan ke lapangan," ujar Kepala Bapenda Kota Padang yang diwakili Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Budi Payan, Sabtu, 22 September 2018.
Dikatakan Budi, bagi masyarakat yang melunasi semua tunggakan PBB, maka akan dipasang stiker tanda lunas PBB. Demikian pula sebaliknya, yang belum melunasi, dipasang stiker tanda belum lunas.
"Kita mengimbau masyarakat, mari kita lunasi kewajiban PBB. PBB yang dibayarkan oleh masyarakat gunanya untuk melanjutkan pembangunan," terangnya.
"Ini dapat kita lihat dengan makin gencarnya pembangunan jalan, riol, pembenahan objek wisata seperti Pantai Padang, Pantai Air Manis, Pasar Raya, dan lain-lain," pungkasnya.
Budi menjelaskan, target PBB-P2 tahun 2018 adalah sebesar Rp78 miliar dan saat ini baru tercapai sekitar 40 persen.
"Untuk itu, kita tak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat agar segera melunasi dan membayar PBB ke Bank Nagari, Bank BNI, Bank BTN, kantor POS di semua cabang," ajaknya.
Budi juga mengingatkan, batas terakhir pembayaran PBB adalah tanggal 30 September 2018. Jika melewati waktu itu, maka mulai tanggal 1 Oktober 2018 akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »