Idrus Marham Ditahan, KPK Pastikan Dirut PLN Sofyan Basir Terlibat, Ini Buktinya

Idrus Marham Ditahan, KPK Pastikan Dirut PLN Sofyan Basir Terlibat, Ini Buktinya
BENTENGSUMBAR. COM - Idrus Marham resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Keluar dari gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 18.20 WIB dengan mengenakan rompi oranye setelah sebelumnya empat jam diperiksa.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan pihaknya memiliki bukti kuat peran Idrus dan Eni dalam kasus dugaan suap tersebut.

Yakni bukti komunikasi antara keduanya. Bahkan, bukti tersebut sudah dikonfirmasi langsung kepada keduanya dalam beberapa kali pemeriksaan.

Bukti itu pula yang kemudian meyakinkan KPK adanya peran mantan Menteri Sosial dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Saat komunikasi itu terjadi, saat Idrus masih menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar.

Dalam komunikasi itu, Eni melaporkan penerimaan uang dari Johannes.

“Intinya si Eni itu ketika menerima uang, dia selalu lapor ke Idrus. Itu (penerimaan uang) disampaikan (ke Idrus),” katanya di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.

“Dan juga IM (Idrus Marham) mengetahui si Eni itu menerima uang,” sambungnya.

Alex menambahkan, pihaknya juga menemukan bukti adanya keterlibatan Dirut PLN, Sofyan Basir.

Bukti tersebut didapat dari percakapan tersangka Eni Mauliani Saragih dan Idrus Marham.

Didapati bahwa komunikasi itu juga membahas adanya jatah uang jatah fee untuk Sofyan Basir.

“Dia (Eni) menyampaikan kepada si IM (Idrus Marham), kemarin saya abis ketemu dengan SB (Sofyan Basir), nanti pembagiannya sama-sama, itu kata dia (Eni),” beber dia.

Kendati demikian, pihaknya masih membutuhkan sejumlah bukti lagi untuk menaikkan status Sofyan dari saksi menjadi tersangka.

Sebab, dalam pemeriksaan bisa saja Sofyan membantah percakapan antara Eni ke Idrus.

Ia memastikan jika penyidik menemukan alat bukti lain, tidak menutup kemungkinan Sofyan bisa jadi tersangka.

“Kalau sudah cukup bukti pasti akan kita naikkan kan. Hanya sebatas sebagai saksi, karena alat buktinya belum cukup,” jelas Alex.

Sementara, Jurubicara KPK Febri Diansyah menyatakan sampai saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pihak lain ikut terlibat.

Akan tetapi, Febri mensinyalkan sangat mungkin ada pihak lain yang ikut terjerat.

“Ada dugaan sejumlah pihak, karena itulah kami menggunakan pasal 55 ayat 1 KUHP,” beber Febri.

Salah satu alasannya adalah, tidak ada tindak pidana korupsi yang tidak dilakukan secara bersama-sama.

“Setidaknya sekarang yang diduga bersama-sama adalah tersangka EMS yang sudah kami proses sebelumnya dan tersangka IM ini,” katanya.

“Diduga bersama-sama atau membantu terjadinya tindak pidana tersebut,” lanjut dia.

Febri mengatakan, sangat mungkin ada pihak lain yang juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Apakah ada pihak lain? Sangat mungkin ada. Sepanjang ada dukungan bukti yang cukup untuk sampai ke sana,”

Kendati demikian, sambungnya, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu bakal lebih fokus pada tersangka yang sudah ada.

“Sekarang KPK fokus dulu kepada tiga tersangka yang sudah diproses,” pungkas Febri.

(Sumber: pojoksatu.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »