Wali Nagari di Sumbar Dukung Jokowi, Gerindra Gusar

Wali Nagari  di Sumbar Dukung Jokowi, Gerindra Gusar
BENTENGSUMBAR. COM - Wali Nagari se-Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menyatakan dukungan secara terbuka untuk pasangan Capres Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Dukungan itu diberikan karena Jokowi dianggap berhasil membangun bangsa.

Wali Nagari merupakan penyebutan untuk jabatan fungsional setingkat kepala desa di Sumatera Barat. Mereka digaji dengan menggunakan APBD masing-masing daerah. Pernyataan sikap itu disampaikan di halaman Kantor Wali Nagari Sungai Dareh di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, Kamis, 27 September 2018 siang.

Sebanyak 40 Wali Nagari di daerah itu yang menamakan diri sebagai Aswana (Asosiasi Wali Nagari) Dharmasraya, menyatakan dukungannya kepada pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, karena dianggap berhasil membangun bangsa.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Hendrianto, Wali Nagari Sungai Dareh, Jokowi berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunannya dirasakan langsung oleh masyarakat di segala bidang.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa kemajuan di Dharmasraya, terutama kemajuan pembangunan di desa tidak terlepas dari perhatian pemerintah pusat yang dipimpin Jokowi. Keberadaan dana desa juga menjadi bukti nyata kinerja Jokowi selama ini," kata Hendrianto.

Menurut Hendrianto, dukungan Wali Nagari ini merupakan tindak lanjut dari dukungan serupa yang disampaikan secara terbuka oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska bersama 9 kepala daerah lainnya di Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.

Kabupaten Dharmasraya sendiri merupakan salah satu basis PDI Perjuangan di Sumatera Barat bersama Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo pernah berkunjung ke daerah yang berbatasan langsung dengan Propinsi Jambi tersebut. Jokowi membuat heboh, karena tidur di hotel kelas melati. 

Melanggar Undang-undang

Mendapat informasi bahwa wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), mendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019, Gerindra pun gusar. Gerindra menganggap hal tersebut melanggar UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan wali nagari merupakan jabatan politik di Sumbar untuk memimpin sebuah nagari atau desa. 

Wali nagari sama saja dengan kepala desa. Dalam UU Pemilu, kepala desa, disebut Andre, tak boleh membuat keputusan politik yang merugikan salah satu paslon. Dukungan itu, disebutnya, merugikan lawan Jokowi, yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Pasal 282 menyatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan peserta pemilu dalam masa kampanye," kata Andre dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 27 September 2018.

Andre, yang juga juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendapatkan langsung bukti video dukungan tersebut. 

Dia menegaskan Bawaslu harus mengusut dukungan itu. Bukan hanya dirinya yang mendapat video itu, Andre mengklaim bukti serupa telah tersebar di media sosial. 

"Soal sanksinya sudah diatur dalam Pasal 490. Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon bisa dipidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," kata Andre.

Andre mengharapkan tidak ada lagi pejabat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, nagari atau desa yang menyatakan dukung-mendukung terhadap pasangan tertentu. Menurut Andre, ini mencederai demokrasi. 

Andre mendesak Bawaslu secepatnya memproses para pejabat yang menyatakan dukungan, apalagi menggunakan fasilitas negara. Seperti Bupati Pessel Hendrajoni, yang mengklaim dana APBN dari pajak rakyat sebagai uang dari Jokowi. 

"Itu kan aneh dan sama juga menyebar info tidak valid," kata dia. 

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »