Darmayanti Lubis: Koruptor Boleh Nyaleg, Kenapa yang Ingin Berbuat bagi Bangsa dan Negara Dilarang

Darmayanti Lubis: Koruptor Boleh Nyaleg, Kenapa yang Ingin Berbuat bagi Bangsa dan Negara Dilarang
BENTENGSUMBAR. COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Darmayanti Lubis menegaskan, saat ini 30 persen lebih anggota DPD RI merupakan orang partai. Namun, saat pengambilan keputusan di DPD, tetap netral dan lepas dari atribut partai. 

"Ada PKS, ada PAN, ada Golkar. Selama ini aman-aman saja, tidak ada masalah. Tetap netral dalam pengambilan keputusan. Kalau ada yang bawa-bawa nama partai pasti dosoraki anggota lain," ungkapnya usai sosialisasi RUU Konsultan Pajak di Balai Kota Padang, Selasa, 9 Oktober 2018. 

Darmayanti Lubis termasuk orang yang keberatan dengan keputusan MK nomor 30/PUU/XVI/2018 DPD RI yang melarang pengurus partai mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. 

"Yang koruptor saja boleh mencalonkan diri, kenapa yang ingin berbuat bagi bangsa dan negara dilarang," tanyanya.

Menurutnya, keputusan pelarang itu jangan diberlakukan saat ini, tetapi disosialisasikan terlebih dulu. Kalau boleh, aturan pelarangan itu jangan diberlakukan saat ini.

"Ini kan keputusan yang tergesa-gesa, dua hari sudah lewat waktunya pendaftaran, keluar keputusan pelarangan ini. Gak fair juga. Mestinya disosialisasikan dulu, menunggu kesiapan dulu," tegasnya. 

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »