Sesuai Arahan Presiden, Kenaikan Harga BBM Premium Ditunda

Sesuai Arahan Presiden, Kenaikan Harga BBM Premium Ditunda
BENTENGSUMBAR. COM - Pemerintah menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium menjadi Rp 7.000 per liter. Harga Premium rencananya dinaikkan per hari ini pukul 18.00 WIB.

"Sesuai arahan bapak Presiden rencana kenaikan harga Premium di Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada detikFinance, Rabu, 10 Oktober 2018.

Rencana kenaikan Premium akan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina (Persero).

"Dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina," tutur Jonan.

"Jadi Pertamina butuh waktu untuk perhitungan. Jadi untuk sementara ditunda sampai Pertamina siap," tambah Jonan.

Penyebab Kenaikan

Sebelumnya, di depan awak media, Jonan menyebut, kenaikan BBM Premium bakal berlaku pukul 18.00 WIB alias jam 6 sore ini.

"Premium mulai 18.00 wib bakal naik 7%," kata Jonan, di kawasan Nusa Dua, Bali, Rabu, 10 Oktober 2018.

Kenaikan ini dilakukan untuk mengimbangi kenaikan harga minyak dunia dan penguatan dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah yang sudah menyentuh Rp 15.200.

"Premium tidak ada subsidi, ya harganya harus disesuaikan kenaikan ICP saja 25%, harus ada pengertian masyarakat, penyesuaiannya 7%," tegas dia.

Dengan adanya kenaikan 7%, berapa harga baru premium?

"Untuk Jamali menjadi Rp 7.000, di luar Jamali menjadi Rp 6.900, kalau anda tanya naik itu sekitar 7%, kan Jamali sebelumnya Rp 6.650, jadi sekitar 7%," tandasnya.

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »