BENTENGSUMBAR. COM - Indonesia tidak bisa menentang proses eksekusi mati terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) Tuty Tursillawati di Arab Saudi.
Ini lantaran Indonesia juga menerapkan hukum serupa kepada warga negara asing yang terbukti melanggar hukum-hukum tertentu.
Begitu kata Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik dalam akun Twitter @RachlanNashidik, Selasa, 30 Oktober 2018.
“Kita marah Tuti dieksekusi mati di Arab Saudi. Padahal di sini, di rumah sendiri, kita mengeksekusi mati saudara sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, masalah dari eksekusi mati ini bukan karena pemerintah tidak diberi pemberitahuan.Melainkan sikap pemerintah yang turut melakukan eksekusi mati kepada pelanggar hukum.
Sehingga, secara moral dan politik Indonesia tidak bisa mempermasalahkan eksekusi mati negara lain.
“Sepanjang Indonesia masih mengeksekusi mati, tak ada hak moral dan politik pada kita untuk menyoal negara lain mengeksekusi mati saudara kita sendiri,” tegasnya.
Tuty merupakan PMI asal Majalengka, Jawa Barat. Dia dieksekusi mati pada Senin, 29 Oktober 2018 setelah divonis bersalah telah membunuh majikannya.
(Sumber: rmol.co)
Ini lantaran Indonesia juga menerapkan hukum serupa kepada warga negara asing yang terbukti melanggar hukum-hukum tertentu.
Begitu kata Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik dalam akun Twitter @RachlanNashidik, Selasa, 30 Oktober 2018.
“Kita marah Tuti dieksekusi mati di Arab Saudi. Padahal di sini, di rumah sendiri, kita mengeksekusi mati saudara sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, masalah dari eksekusi mati ini bukan karena pemerintah tidak diberi pemberitahuan.Melainkan sikap pemerintah yang turut melakukan eksekusi mati kepada pelanggar hukum.
Sehingga, secara moral dan politik Indonesia tidak bisa mempermasalahkan eksekusi mati negara lain.
“Sepanjang Indonesia masih mengeksekusi mati, tak ada hak moral dan politik pada kita untuk menyoal negara lain mengeksekusi mati saudara kita sendiri,” tegasnya.
Tuty merupakan PMI asal Majalengka, Jawa Barat. Dia dieksekusi mati pada Senin, 29 Oktober 2018 setelah divonis bersalah telah membunuh majikannya.
(Sumber: rmol.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »