KPK Tersangkakan dan Tahan Kepala Kantor Pajak Ambon, Sri Mulyani Minta Dihukum Maksimal

KPK Tersangkakan dan Tahan Kepala Kantor Pajak Ambon, Sri Mulyani Minta Dihukum Maksimal
BENTENGSUMBAR. COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pajak KPP Ambon, Kamis, 4 Oktober 2018.

Ketiga tersangka, yaitu LMB (Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon), SR (Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon), dan AL (Swasta). "Untuk kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam siaran pers KPK.

Menurut dia, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di tiga lokasi terpisah. Tersangka LMB ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih Kav K-4. 

Kemudian tersangka SR di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK Kav C-1. Sedangkan tersangka AL di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan LMB, SR dan AL sebagai tersangka. 

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh LMB selaku Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon bersama-sama dengan SR dari AL terkait kewajiban pajak orang pribadi.

"Tersangka LMB juga diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Febri.

Atas perbuatannya, LMB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, SR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka AL yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, KPK mengamankan total lima orang pada Rabu, 3 Oktober 2018, di dua lokasi terpisah di Ambon. Sekitar pukul 10.30 WIT, KPK mengamankan LMB di depan tempat usaha milik AL sesaat setelah yang bersangkutan bertemu dengan AL. Tim juga kemudian mengamankan AL di tempat usahanya tersebut. 

Tim kemudian bergerak ke Kantor Pajak KPP Pratama Ambon untuk mengamankan SR dan dua rekannya sesama pegawai pajak. Tim kemudian membawa SR ke rumah yang bersangkutan untuk mengambil uang yang diduga diterimanya dari AL sebesar Rp 100 Juta. 

Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 320 juta komitmen fee yang dijanjikan akan diberikan AL jika perhitungan kewajiban pajak AL dikurangi. Selain uang tersebut, tim KPK juga mengamankan beberapa bukti transaksi berupa setoran bank senilai Rp 20 juta dan Rp 550 juta serta beberapa buku tabungan dan ATM. 

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Kantor Brimob Ambon, Kamis, 4 Oktober 2018, ketiganya diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kemudian dilakukan penahanan.

Respon Sri Mulyani

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku kecewa dengan tindakan pejabat kantor pajak Ambon-Papua tersebut. Kekecewaan disampaikan di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.

"Saya sangat menyesalkan bahwa ada jajaran di Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan tindakan yang tidak hanya khianati nilai Kemenkeu, mengkhianati teman-temannya, institusinya, dengan melakukan korupsi dan kolusi sama wajib pajak," katanya. 

Menurut Sri Mulyani, kasus itu harus jadi pelajaran jajaran Kemenkeu agar tetap waspada. Jangan pernah terlena dan berasumsi segala sesuatu berjalan baik. 

Sri Mulyani juga menekankan perbaikan sistem, terutama early warning system. Tugas itu berada di bawah kendali Inspektorat Jenderal.

"Kebetulan yang bersangkutan diperingatkan pleh inspektorat jendral namun mungkin KPK ada bukti dan memiliki tingkat pelacakan yang baik," katanya.

Sri Mulyani lantas berterima kasih kepada KPK yang telah melakukan OTT. Sebab, KPK telah melakukan tindakan yang tepat. 

"Kita harus beri peringatan bahwa mereka punya tugas luar biasa penting dan penghianatan dalam bentuk korupsi bukan hanya memalukan keluarga mereka tapi juga melakukan seluruh konstitusi. Saya menyesal dan kecewa," katanya.

Lalu, apakah yang bersangkutan akan diberhentikan? Sri Mulyani menjawab normatif.

"Proses hukum dan administrasi kepegawaian. Sesudah dilakukan proses hukum KPK dan ada keputusan kami lakukan tindakan kepada ASN. Tapi instruksi saya pada jajaran, cari pasal yang maksimalkan hukuman. Ada dalam rambu itu," ujar Sri Mulyani. 

(Sumber: cnbcindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »