Pemprov DKI Anggarkan Rp 925 Juta untuk Kartu Identitas Anjing

Pemprov DKI Anggarkan Rp 925 Juta untuk Kartu Identitas Anjing
BENTENGSUMBAR. COM - Pemprov DKI menganggarkan Rp 925 juta untuk pengendalian rabies. Anggaran tersebut juga untuk mencetak kartu identitas berupa microchip bagi anjing sebanyak 10 ribu lembar.

Berdasar laman apbd.jakarta.go.id yang diakses pada Selasa, 9 Oktober 2018, anggaran total sebanyak Rp 925.487.992, karena itu pemasangan microchip akan digratiskan.

"(Gratis) sementara untuk support aja untuk mendukung saja. Untuk apa ya untuk contoh namanya peratura baru," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas (KPKP) DKI Jakarta Sri Hartati saat dihubungi, Selasa, 8 Oktober 2018.

Hartati mengatakan, anjing di Jakarta didorong untuk memiliki tanda pengenal sebagai bentuk siapa penanggung jawab hewan itu. Selain itu, dengan adanya KTP anjing maka bisa diketahui riwayat penyakit anjing.

Pemilik juga dapat dimintai tanggung jawabnya jika anjingnya ditelantarkan.

"Jangan kalau bosen dibuang ke jalanan gitu atau disia-sia. Banyak sih positif manfaatnya ke depan banyak karena di luar negeri udah. Terus kemudian ketika mau keluar masuk ke DKI Jakarta udah wajib makai microchip," jelasnya.

Adapun pengendalian rabies diatur dalam Pergub DKI nomor 199 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies.

(Sumber: liputan6.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »