Heboh! 4 Anggota DPRD Padang Terseret Temuan BPK RI, Wahyu: Pimpinan Tak Punya Uang Transport

Heboh! 4 Anggota DPRD Padang Terseret Temuan BPK RI, Wahyu: Pimpinan Tak Punya Uang Transport
BENTENGSUMBAR. COM -  Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra mengaku tidak tahu empat orang anggota DPRD Kota Padang yang tersangkut temuan BPK RI terkait tunjangan transportasi dan uang perjalanan dinas. 

"Walau desas-desusnya jadi perbincangan, tapi saya tidak tahu siapa 4 orang anggota dewan dimaksud. Saya tidak tahu kenapa bisa terjadi, dan tiba-tiba keluar dalam pemberitaan,” kata Wahyu, Selasa sore, 13 November 2018.

Menurutnya, Sekretaris DPRD Kota Padang yang memiliki wewenang terkait persoalan tersebut. Pasalnya, Sekwan yang mengeluarkan anggaran. 

"Mungkin saja, ini telah lama mengendap dan kemudian terjadi pemberitaan. Beliau kan yang mengetahui karena di sana segala administrasi," cakapnya.

Menurut Wahyu, jika anggota dewan menerima uang transport, maka dia harus mengembalikan mobil dinas. Namun kalau tetap memakai mobil dinas, anggota dewan yang bersangkutan tidak boleh menerima uang transport atau tunjangan transportasi.

"Itu ketentuan. Untuk diketahui, pimpinan tak punya uang transport. Sebenarnya enak jadi anggota, menerima uang transport sebesar Rp11 juta sebulan," cakapnya. 

Ketika dimintai keterangan terkait proses pemeriksaan anggaran, ia menerangkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas melakukan pemeriksaan bagi siapa pun yang menggunakan anggaran negara, baik itu APBD dan APBN. Sebelum pemeriksaan dilakukan BPK, Inspektorat melakukan pengecekan awal.

Lanjutnya, BPK melakukan pemeriksaan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntasi pemerintahan. Sebelum terbit LHP, maka ada LHS. Pada proses itulah diberikan masa tenggat kepada siapa pun yang menggunakan anggaran sebelum adanya LHP. 

"Ketika terbitnya LHP oleh BPK, diberikan masa rentang waktu lagi. Disamping akan ada penyerahan WTP kepada eksekutif didampingi legislatif," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Gedung Bundar Sawahan, tempat anggota DPRD Kota Padang berkantor dihebohkan dengan kasus temuan hasil pemeriksaan BPK RI yang menyeret anggota dewan. 

Pasalnya, 4 orang anggota DPRD Kota Padang diduga masih belum mengembalikan anggaran yang menjadi temuan BPK tersebut. 4 orang anggota dewan yang disebut-sebut menikmati anggaran tersebut adalah Erisman, Yulisman, Amril Amin, dan Osman Ayub. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, jumlah anggaran per masing anggota dewan yang harus dikembalikan ke kas daerah berdasarkan temuan BPK RI bervariasi. Misalnya, Yulisman mesti mengembalikan kelebihan dana tersebut Rp161.800 juta (realisasi anggaran perjalanan dinas dana tunjangan transportasi sebesar Rp73.400 juta di 2017 dan Rp88.400 juta di 2018). 

Sedangkan Amril Amin harus mengembalikan sebesar Rp45.304 juta (realisasi anggaran belanja perjalanan dinas berupa penginapan Rp44.200 juta dan Rp1.104 juta). Erisman sebesar Rp88.400 juta (tunjangan transportasi di 2017 dan 2018, sebesar Rp44.200 juta) dan Osman Ayub sebesar Rp88.400 juta (tunjangan transportasi tahun 2017 dan 2018 Rp44.200 juta).

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »