PAW Anggota DPRD Kota Padang yang Nyaleg Pindah Partai Tunggu SK Gubernur

PAW Anggota DPRD Kota Padang yang Nyaleg Pindah Partai Tunggu SK Gubernur
BENTENGSUMBAR. COM - Sampai saat ini, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Padang yang maju di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dari partai yang berbeda masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat. 

Sekretaris DPRD Kota Padang Syahrul melalui Kepala Bagian Risalah Desmon Danus mengatakan, dari lima orang anggota DPRD Padang yang menjalani proses PAW, Gubernhur Sumatera Barat baru menandatangani satu SK, yakni PAW Partai Golkar. 

Sementara empat PAW lain masih berada di meja Gubernur Sumbar draft SK-nya. Padahal, menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, lima anggota DPRD Kota Padang akan segera di-PAW-kan karena berpindah partai.

“Jika sudah keluar lima SK PAW tersebut maka mereka akan dilantik oleh Ketua DPRD Kota Padang dan difasilitasi oleh Sekretaris DPRD Kota Padang dan jajarannya guna kelancaran prosesinya,” jelasnya kepada wartawan, Rabu, 7 November 2018.

Hal ini berkaitan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat tentang Pemberhentian Secara Hormat dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Periode 2014-2019 pada 17 September 2018, lalu.

Kelimanya di-PAW, karena maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Pileg 2019 melalui Partai Politik (Parpol) yang berbeda.

Kelima anggota DPRD itu diantaranya, tiga anggota Fraksi Hanura Zaharman, Osman Ayub dan Yendril, satu orang dari Fraksi Golkar Helmi Moesim dan satu anggota Fraksi PPP Nila Kartika.

Contohnya, Zaharman yang memilih pindah ke PKS, Osman Ayub ke Nasdem, Yendril ke PKB (Caleg DPRD Sumbar), Helmi Moesim ke Partai Berkarya dan Nila Kartika ke Demokrat.

(benk/by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »