Penyebar Hoax PKI Ditangkap, Jokowi: Itu yang Namanya Nabok

Penyebar Hoax PKI Ditangkap, Jokowi: Itu yang Namanya Nabok
BENTENGSUMBAR. COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperingatkan bahwa penyebar fitnah dan atau berita bohong akan diproses secara hukum.

"Jadi hati-hati memfitnah, membuat hoax, hati-hati," katanya kepada media di Bandara Radin Inten II pada Sabtu malam, 24 November 2018.

Presiden dalam beberapa acara mengemukakan kepada warga bahwa dia menghadapi fitnah menyusul peredaran gambar rekaan yang menampilkan sosok menyerupai dia berdiri di depan mimbar tempat DN Aidit berpidato dalam kampanye PKI.

Ia menegaskan bahwa akan ada proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dengan penyebaran fitnah dan kabar bohong tersebut.

Pada 15 Oktober 2018, polisi menangkap pemilik akun media sosial Instagram @sr23_official bernama Jundi (27) di kediamannya Kecamatan Lueng Bata, Provinsi Aceh, dalam perkara itu.

Jundi diketahui memproduksi serta menyebarkan hoaks serta ujaran kebencian, dan bebreapa kali menggunggah tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo adalah pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Itu yang namanya menabok ya itu. Menabok dengan proses hukum," kata Jokowi menanggapi penangkapan tersangka penyebar gambar-gambar hoax terkait dia.

Pada Jumat 23 November 2018 lalu, Jokowi menyampaikan kegeramannya soal penyebaran kabar hoax bahwa dia PKI. Ia mengungkap soal foto DN Aidit tengah pidato pada 1955. Ada foto Jokowi di bawah Aidit. "Astagfirullah, lahir saja belum. Ini yang kadang-kadang, haduhmau saya tabok, orangnya di mana, saya cari betul," ujar dia di Lampung Tengah.

(Sumber: tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »