Polisikan Eks Kepsek dengan Pasal Cabul, Ini Bukti Baiq Nuril

Polisikan Eks Kepsek dengan Pasal Cabul, Ini Bukti Baiq Nuril
BENTENGSUMBAR. COM - Baiq Nuril Maknun bersama tim kuasa hukumnya melaporkan eks kepala sekolah SMAN 7 Mataram. Dalam laporannya, Nuril melampirkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram sebagai alat bukti.

"Ada putusan. Putusan Nuril itu nanti yang kita jadikan alat bukti," kata Kuasa Hukum Nuril, Joko Sumadi, saat dihubungi, Senin, 19 November 2018. 

Joko menjelaskan alasan putusan PN Mataram itu dijadikan sebagai alat bukti. Sebab, dalam putusan PN Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017 itu terdapat fakta-fakta peristiwa tersebut. 

"Ada fakta-fakta terkait dengan apa yang dilakukan oleh si Muslim (eks Kepsek) ya. Di sisi lain kami juga menyediakan saksi ahli, tapi itu menyusul. Juga kesaksiannya (Nuril)," katanya. 

"Kalau untuk rekaman nggak (dipakai). Karena kami nggak punya," imbuh Joko. 

Kasus Nuril ini bermula saat kepsek SMAN 7 Mataram, M, menelepon Nuril dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Omongan itu direkam Nuril. Kasus pun bergulir ke pengadilan dengan Nuril dijerat jaksa dengan UU ITE karena merekam tanpa izin.

Awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi, oleh Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta. 

Buntut kasus itu, Nuril kemudian balik melaporkan M. M dilaporkan dengan Pasal perbuatan cabul. 

"Pasal 294 KUHP. Terkait dengan perbuatan cabul. Karena kebetulan ini atasan," kata Joko. 

(detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »