Dhani Soal Tuntutan Jaksa: Jika Lebih dari Ahok, Hukum Sontoloyo!

Dhani Soal Tuntutan Jaksa: Jika Lebih dari Ahok, Hukum Sontoloyo!
BENTENGSUMBAR. COM -  Ahmad Dhani bicara soal tuntutan atas kasus cuitan ujaran kebencian yang akan dibacakan jaksa di PN Jakarta Selatan. Dhani menyebut hukum Indonesia rusak apabila tuntutan untuknya lebih berat dari tuntutan untuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Tuntutan itu akan memberikan gambaran tentang kepastian penegakkan hukum di Indonesia, itu adalah kasus saya. Di mana Ahok dituntut oleh jaksa satu tahun masa percobaan. Itu kan artinya dituntut satu tahun kalau dia melakukan lagi tindakan sama baru masuk penjara," kata Dhani saat tiba di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin, 19 November 2018.

"Kalau sampai tuntutan dia (jaksa) lebih dari Ahok, jelas negara ini nggak punya hukum, jelas negara ini rusak, hukumnya sontoloyo yang buat genderuwo," ujar dia menambahkan.

Dhani berharap tuntutan jaksa untuknya tidak seperti atau tidak lebih berat dari Ahok. Bahkan, dia berharap bebas.

"Harapannya harus di bawah Ahok minimal, dan dituntut bebas," terang Dhani.

Menurut Dhani, peluangnya bebas atas kasus ujaran kebencian ini terbuka. Sebab, selama di persidangan tidak ada kesaksian yang bisa membuatnya mendapat hukum berat.

"Menurut kami, kami sukses dalam persidangan, sukses sekali dalam persidangan. Dari fakta kemarin, keterangan ahli semua kita buktikan bahwasanya nggak ada unsur (ujaran kebencian) itu. Bahkan saksi dari JPU itu mengatakan tweet saya itu pendapat bukan ujaran kebencian," jelas Dhani.

Jaksa Belum Siap

Ketua majelis hakim Ratmoho yang mengadili perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani menunda persidangan. Sebab, jaksa belum siap untuk membacakan tuntutan.

"Terima kasih untuk kesempatan kali ini yang mulia, kami mohon maaf tuntutan belum siap yang mulia, mohon diberikan kesempatan," kata jaksa Sarwoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin, 19 November 2018.

Ratmoho menanyakan kendala apa yang membuat jaksa belum siap. Jaksa menyebut tuntutan Ahmad Dhani belum selesai.

"Karena kita belum selesai," ucap Sarwoto menjawab pertanyaan hakim.

"Mengingat banyaknya saksi dari jaksa penuntut umum maupun dari pengacara ya," ujar hakim Ratmoho merespons jawaban itu.

Persidangan pun ditunda ke Senin 26 November 2018. Agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan

Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Ahmad Dhani bersama Suryopratomo Bimo alias Bimo pada Februari 2017-Maret 2017 disebut jaksa dalam dakwaan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Bimo adalah admin akun twitter Ahmad Dhani.

Ada tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Pertama, Ahmad Dhani, menurut jaksa, mengirimkan tulisan lewat WhatsApp pada 7 Februari 2017 kepada Bimo. Tulisan tersebut di-posting Bimo di Twitter Ahmad Dhani.

"Saksi Bimo menyalin persis seperti apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah ke akun Twitter terdakwa, @AHMADDHANIPRAST, yang menuliskan: Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin...," sebut jaksa.

Kedua, pada 8 Maret 2017, Ahmad Dhani mengirimkan tulisan melalui WA kepada Bimo yang diunggah Bimo di akun @AHMADDHANIPRAST.

"Kemudian Bimo mengunggah kalimat 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'," sebut jaksa.

Cuitan ketiga adalah unggahan kalimat yang dikirimkan Ahmad Dhani ke Bimo.

"Saksi Bimo mengunggah 'kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'," sambung jaksa.

Dalam hal ini, Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »