PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan OSO

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan OSO
BENTENGSUMBAR. COM - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang (OSO). Hakim pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat untuk segera melaksanakan putusan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT itu dipimpin oleh Edi Septa Surhaza, serta didampingi hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman.

"Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Edi saat membacakan putusan, di PTUN Jakarta, dilansir dari Mediaindonesia.com, Rabu, 14 November 2018.

Untuk diketahui, dalam konteks ini OSO sebelumnya mengajukan diri sebagai caleg DPD. Kemudian nama OSO masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS). Dalam tahap ini, terbitlah putusan MK yang mengatakan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol.

KPU menindaklanjuti putusan MK itu dengan memperbarui Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPD. Di dalamnya mensyaratkan lampiran surat pengunduran diri dari parpol yang menaunginya. KPU juga mengirim surat ke OSO agar segera melampirkan surat pengunduran diri dari partai Hanuta.

Namun, hingga batas waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018, OSO tak kunjung menyerahkan surat tersebut. Karena itu, KPU mencoret nama OSO dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat pencalonan.

Dengan adanya keputusan PTUN ini, sang pengadil memerintahkan kepada pihak tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO didalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.

"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2019 yang mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap perseorangan peserta pemilu DPD 2019. Kemudian, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp336 ribu rupiah." tandasnya.

Kuasa hukum OSO, Herman Kadir, menegaskan putusan PTUN Jakarta sudah tepat dan benar. Ia berharap dalam tempo tiga hari ke depan KPU RI harus mencatatkan nama OSO dalam DCT anggota DPD pada perhelatan pesta demokrasi mendatang.

"Hakim sangat cerdas. Itu karena semua bukti, saksi, dan alasan yuridis yang kami ajukan dipertimbangkan seluruhnya. Nah, KPU harus melaksanakan putusan karena kalau tidak maka itu sama saja melanggar UU," pungkasnya. 

Redaktur: Ibnu Samsuddin

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »