Anggota Bawaslu Diadukan ke DKPP Terkait Pernyataan Reuni 212

Anggota Bawaslu Diadukan ke DKPP Terkait Pernyataan Reuni 212
BENTENGSUMBAR. COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo dan anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan acara Reuni 212. Keduanya dianggap melanggar kode etik terkait pernyataan pasca-acara Reuni 212.

"Kami laporkan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP, yang kami duga dilakukan oleh anggota Bawaslu RI Ibu Ratna Dewi Pettalolo dan juga anggota Bawaslu DKI Bapak Puadi," ujar pelapor atas nama Abdul Fakhridz Al Donggowi, Ketua Presidium Nasional Jaringan Penjaga NKRI (JAPRI), di kantor DKPP, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Desember 2018.

Abdul mengatakan laporan ini soal pernyataan Ratna dan Puadi terkait tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaan acara Reuni 212. Abdul mengatakan pernyataan tersebut langsung disampaikan setelah Reuni 212 selesai dilaksanakan.

"Perbuatan yang kami laporkan itu adalah terkait dengan Reuni 212. Setelah aksi itu berlangsung, muncul pernyataan Bapak Puadi maupun Ibu Ratna yang menyampaikan bahwa dalam aksi 212 tidak ada pelanggaran pemilu," kata Abdul.

"Setelah mereka menyaksikan di TV, mereka itu langsung berikan pernyataan pers bahwa tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pihak Reuni 212 itu sendiri," sambungnya.

Menurutnya, pernyataan Ratna dan Puadi tidak etis. Dia mengatakan seharusnya Bawaslu terlebih dulu melakukan verifikasi sebelum menyimpulkan tidak adanya pelanggaran. 

"Kita tahu itu kan ada dan berpotensi menjadi laporan atau aduan dari masyarakat. Tetapi kemudian mereka sebelum melakukan verifikasi kan seharusnya mereka, baik secara individu maupun secara kelembagaan, tanpa melakukan verifikasi secara cermat lebih awal, mereka tidak etis untuk memberikan pernyataan pers terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu," tuturnya.

Ratna dan Puadi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Mereka dianggap tidak netral dan tidak profesional.

"Kode etiknya ada di pasal 9 pasal 11 pasal 15 itu, mengatur semua tentang perilaku penyelenggara pemilu itu. Salah satu poin yaitu poin 15 huruf F itu dalam melaksanakan prinsip dalam melaksanakan tugas penyelenggara pemilu itu harus profesional dalam bersikap dan bertindak. Jadi kami anggap bahwa mereka itu terburu-buru dan kami terkesan bahwa mereka tidak netral dalam hal ini, tidak profesional," ujar Abdul.

Sebelumnya diketahui, Bawaslu ikut memantau jalannya Reuni Akbar Mujahid 212. Dari pengamatan televisi, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan tak ada unsur pelanggaran.

"Saya juga tadi memantau dari televisi. Hasil pantauan saya, saya tidak menemukan adanya unsur kampanye. Karena Prabowo yang diberi kesempatan untuk berpidato juga tidak menyampaikan hal yang berkaitan dengan kampanye," kata Ratna kepada wartawan, Minggu, 2 Desember 2018.

Selain itu, Bawaslu DKI turun langsung memantau Reuni 212 di Monas. Hasilnya, tak ditemukan adanya pelanggaran kampanye.

Anggota Bawaslu DKI Puadi mengatakan pemantauan Reuni 212 sudah disiapkan sejak Sabtu (1/12) malam. Bawaslu DKI sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, yaitu Polda Metro dan Polres Jakarta Pusat, sejak malam sebelumnya. 

"Kita juga menyiapkan turun ke lapangan. Saya, Bawaslu DKI, turun bersama dengan lima Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan juga bersama 24 pengawas kita di tingkat kecamatan dan 44 di tingkat kelurahan," papar Puadi kepada detikcom, Minggu, 2 Desember 2018.

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »